Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MKMK, Gerindra Jatim : Pencalonan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 Tetap Jalan

Gerindra Jawa Timur menegaskan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024 tak terpengaruh putusan MKMK

Foto Istimewa Gerindra
Pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

"Memerintahkan Wakil Ketua MK untuk dalam waktu 2 x 24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Selain itu, Anwar juga dilarang terlibat dalam pemeriksaan hingga pengambilan keputusan mengenai perkara yang menyangkut pemilihan presiden hingga pemilihan wali kota.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved