Pilpres 2024

Tanggapi Putusan MKMK, Gerindra Jatim : Pencalonan Prabowo - Gibran di Pilpres 2024 Tetap Jalan

Gerindra Jawa Timur menegaskan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024 tak terpengaruh putusan MKMK

Foto Istimewa Gerindra
Pasangan calon Presiden Prabowo Subianto dan cawapres Gibran Rakabuming Raka. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gerindra Jawa Timur menegaskan pencalonan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pemilihan presiden 2024 tak terpengaruh putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Dengan kata lain, Prabowo - Gibran masih akan terus running di Pemilu 2024.

"Kami tetap optimis soal pencalonan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nggak ada pengaruhnya. Tetap jalan!," kata Wakil Ketua DPD Gerindra Jawa Timur Abdul Malik di Surabaya, Rabu (8/11/2023).

Disinggung soal sanksi MKMK yang telah memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK, Malik menegaskan hal tersebut tak mempengaruhi soal putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Malik mengungkapkan, perkara yang menguji materi batas usia Pencalonan di Presiden tersebut telah final.

"Putusan nomor 90 itu sudah final. Ini sudah menjadi rujukan dari KPU untuk membuat peraturan," katanya.

Sekalipun demikian, Malik yang berprofesi sebagai pengacara ini turut menghormati putusan MKMK yang yang memberhentikan Anwar Usman dari posisi Ketua MK.

Diakuinya, posisi Anwar Usman bisa saja menimbulkan konflik kepentingan jika kelak ada perkara soal pemilu.

Mengingat, Gibran yang kini menjadi peserta pemilu dan Anwar Usman memiliki ikatan keluarga.

"(Diberhentikan) Supaya tidak terjadi benturan kepentingan. Memang, etikanya karena ada Gibran di situ, dia (Anwar Usman) nggak boleh (menyidangkan). Karena itu ada keponakan. (Putusan) MKMK itu sudah benar," katanya.

Namun sekali lagi, putusan tersebut tak lantas membatalkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Mengingat, saat Anwar Usman menyidangkan kasus tersebut, Gibran belum masuk sebagai kandidat di pemilu.

"Putusan MK (nomor 90) itu sudah final. Itu sebagai dasar. Putusan itu, tidak ada keberpihakan (Anwar Usman). Sebab, Prabowo tidak mencalonkan siapa - siapa. Begitu (perkara) diputuskan, baru mencalonkan (Gibran sebagai Cawapres)," kata pria yang menjadi caleg Gerindra untuk DPR RI ini.

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan.

Perintah ini dikeluarkan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie usai memutus memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved