BIODATA Prof Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim MK
Inilah profil dan biodata Prof Bintan Saragih, anggota MKMK yang ingin Anwar Usman dipecat sebagai Hakim Mahkaman Konstitusi (MK).
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Prof Bintan Saragih, anggota MKMK yang ingin Anwar Usman dipecat sebagai Hakim Mahkaman Konstitusi (MK).
Diketahui, Anwar Usman dijatuhi sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK Nomor 90 yang kontroversial karena mengubah syarat capres-cawapres.
Keputusan pencopotan dari jabatan Ketua MK ini diambil setelah MKMK melakukan pemeriksaan terhadap Anwar dan mengumpulkan fakta serta pembelaan dari Anwar.
Di antara sembilan hakim MK, Anwar diperiksa MKMK dua kali dalam dugaan pelanggaran etik ini.
Merujuk pada peraturan MK Nomor 1 pasal 41 tahun 2023 tentang MKMK terdapat tiga jenis sanksi pelanggaran yang diberikan kepada Hakim Konstitusi yang terbukti melanggar etik.
Sanksi berupa teguran lisan atau tertulis untuk pelanggaran etik ringan dan sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat untuk pelanggaran etik berat.
Putusan MKMK yang memecat Anwar sebagai Ketua MK itu tidak bulat.
Satu anggota MKMK, Prof Bintan Saragih menyatakan dissenting opinion atas putusan itu.
Bintan menilai Anwar semestinya tidak hanya dipecat sebagai Ketua MK, tapi juga dipecat sebagai hakim MK.
Bintan menjelaskan, perbedaan pendapatnya disebabkan pola pikirnya sebagai akademisi.
Bintan mengungkap sudah berkarier sebagai dosen selama puluhan tahun.
"Latar belakang saya sebagai akademisi hukum, saya konsisten sebagai akademisi, karena itu dalam memandang masalah selalu berdasarkan apa adanya," ujar Bintan, melansir dari Tribun Jabar.
Lantas, seperti apa profil dan biodata Prof Bintan?
Menurut penelusuran SURYA.co.id, Prof. Dr. Bintan R. Saragih, S.H merupakan Penasihat Senior di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.