BIODATA Prof Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim MK

Inilah profil dan biodata Prof Bintan Saragih, anggota MKMK yang ingin Anwar Usman dipecat sebagai Hakim Mahkaman Konstitusi (MK).

uph.edu
Prof Bintan Saragih, Anggota MKMK yang Ingin Anwar Usman Dipecat Sebagai Hakim MK. Simak biodatanya. 

Selain menjadi Dekan Fakultas Hukum UPH, dirinya juga mengajar pada mata kuliah Hukum Tata Negara, Metode Penelitian Hukum dan Ilmu Negara.

Sebelumnya, Bintan juga pernah menempati posisi anggota Dewan Etik (2017-2020) di Majelis Kehormatan MK.

Bintan merupakan alumni mahasiswa Hukum di Universitas Indonesia saat menempuh strata pertama dan mengambil gelar doktor jurusan Hukum Tata Negara di Universitas Padjajaran.

Ia juga aktif menulis beberapa buku serta jurnal tentang hukum dan sistem pemerintahan seperti Law Review: Volume IX, No. 3 Maret 2010, Sistim Pemerintahan dan Lembaga Perwakilan di Indonesia, dan lain-lain.

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak.

Laporan pelanggaran kode etik itu bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.

MK telah mengabulkan gugatan soal syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.

MK menyatakan seseorang bisa mendaftar capres-cawapres jika berusia minimal 40 tahun atau sudah pernah menduduki jabatan publik karena terpilih melalui Pemilu.

Putusan itu membuka pintu bagi Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Presiden Jokowi sekaligus keponakan Anwar Usman yang belum berusia 40 tahun untuk maju di Pilpres 2024.

Saat ini, Gibran telah resmi mendaftarkan diri sebagai bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada kontestasi politik nasional tahun depan.

Selain memecat Anwar dari jabatan Ketua MK, MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pengganti Ketua MK Anwar Usman.

"Memerintahkan wakil ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan memimpin pemilihan pemimpin yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Dengan demikian, MK akan memiliki ketua baru pada Kamis (9/11/2023).

Jimly juga mengatakan, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved