Berita Gresik

Berdalih Tidak Tahu, Mucikari Prostitusi Online di Apartemen Gresik Awalnya Ditawari Jadi Kasir

Berkaca dari pengakuan Y itu, diperkirakan ada banyak wanita lain yang dipekerjakan dalam bisnis gelap ini, bukan hanya dua orang.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
humas polres gresik
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom (kiri) mengorek keterangan tersangka kasus prostitusi online, Selasa (7/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Polres Gresik berhasil membongkar praktik prostitusi yang menawarkan wanita-wanita muda asal Jawa Barat di kamar apartemen di Gresik. Bisnis haram yang mencoreng citra Kota Santri itu pun mendudukkan Y (21) sebagai tersangka atas perannya menjadi mucikari alias mami.

Wanita asal Kampung Cibuni RT 01/RW 01, Kelurahan Karangaagung, Kecamatan Singajaya, Kabupaten Garut, Jawa Barat itu pun memberi pengakuan. Ia berdalih tidak tahu menahu dengan pekerjaan itu.

Ia mengaku awalnya ditawari pekerjaan sebagai kasir di Gresik oleh MM, atasannya yang kini menjadi buronan polisi. Y mengatakan, ia tergiur tawaran kerja untuk menjadi kasir di Gresik.

"Awalnya ditawari sebagai kasir. Karena tidak ada pekerjaan, saya mengiyakan ketika diajak ke Gresik. Tetapi begitu sampai di lokasi. Saya kaget banyak perempuan di kamar lalu diperkenalkan satu persatu dan diajari MiChat oleh bos saya," ungkap Y saat press release di Polres Gresik.

Berkaca dari pengakuan Y itu, diperkirakan ada banyak wanita lain yang dipekerjakan dalam bisnis gelap ini, bukan hanya dua orang.

Dalam perkembangannya, MM kemudian mempercayakan Y menjadi pengelola atau bahasa kerennya sebagai mucikari alias mami dalam prostitusi online di kamar apartemen.

Selama sebulan memutar usaha itu, Y mengendalikan dua wanita yaitu SF (21), asal Babakan Jaya, Gabus Wetan, Kab. Indramayu, Jawa Barat; dan SA (19), asal Kampung Cincau, Bogor Tengah, Kota Bogor. "Atasan meminta saya (MM) meminta saya agar setiap PSK itu ditarget melayani enam tamu sehari," tambah Y.

Terkuaknya prostitusi online di Gresik sudah berjalan selama satu bulan itu, jelas Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, berawal dari informasi dari masyarakat.

Kemudian Unit III/Tipiter melakukan serangkaian penyelidikan di beberapa tempat yang diduga ada usaha prostitusi online, Senin (30/10/2023) pukul 18.30 WIB. Dan diketahui bahwa empat kamar sebuah apartemen di Gresik diduga disewa oleh Y dan MM untuk melayani pria-pria nakal.

Cara Y berjualan pun mudah, pelanggan bisa melakukan booking melalui aplikasi Michat, untuk harga short time (ST) Rp 600.000 tetapi pelanggan bisa menawar.

"Setelah deal harga melalui aplikasi Michat, tersangka Y menginformasikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggannya di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," ungkap kapolres.

Dari hasil penyelidikan para PSK mendapatkan gaji Rp 3 juta jika mendapatkan pelanggan 42 orang, sedangkan untuk biaya hidup sehari-hari dan penginapan ditanggung oleh MM.

Dari pengungkapa itu, polisi menemukan barang bukti 11 kondom bekas pakai dan bungkus, dua buah Handphone (HP, satu buah dompet coklat hitam, satu buku catatan, dua kondom baru, satu buah kunci kamar apartemen.

Tersangka Y dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman selama-lamanya satu tahun empat bulan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved