Berita Gresik

Gandeng Pemda dan OBH, Rutan Gresik Buka Bantuan Layanan Hukum untuk Warga Binaan

kerja sama ini dapat memberikan bantuan dalam kegiatan sosial, khususnya pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Rutan Gresik

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Rutan Negara Kelas IIB Gresik, Kanwil Kemenkumham Jawa Timur dan sosialisasi bantuan hukum kepada warga binaan, Jumat (3/11/2023). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas IIB Gresik membuat terobosan penting untuk pelayanan bantuan hukum kepada warga binaan. Yakni menggandeng Kanwil Kemenkumham Jawa Timur untuk meneken kerjasama dengan Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemkab Gresik, Jumat (3/11/2023).

Kegiatan penandatanganan kerjasama dilakukan langsung di aula rutan, masing-masing oleh Kepala Rutan Gresik, Disri Wulan Agus Tomo beserta pejabat struktural dan diikuti oleh 30 warga binaan.

"Penandatanganan perjanjian kerjasama ini sebagai bentuk sinergitas antara Rutan Gresik, Pos Bantuan Hukum Juris Law Firm dan Pemda Gresik," kata Disri kepada wartawan.

Sementara organisasi bantuan hukum (OBH), Direktur Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, Faridatul Bahiyah mengatakan, kerja sama ini dapat memberikan bantuan dalam kegiatan sosial, khususnya di bidang pelayanan dan pemberian bantuan hukum bagi warga binaan Rutan Gresik.

"Tujuannya untuk memberikan bekal bagi warga binaan pasca permasalahan yang dihadapi, sehingga dapat kembali diterima dan beradaptasi di tengah masyarakat," kata Faridatul.

Faridatul menambahkan, Perda Bantuan Hukum Kabupaten Gresik ini menjadi kado manis untuk warga miskin atau tidak mampu yang sedang berhadapan dengan hukum.

"Ini ide cemerlang pihak kepala rutan dengan segera berkoordinasi dan menyiapkan salah satu tim advokat atau penasihat hukum di Posbakum Rutan Kelas II Gresik," kata Faridatul.

Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dilanjutkan sosialisasi kepada warga binaan terkait bantuan hukum dan pendampingan bantuan hukum gratis.

Dalam sosialisasi tersebut, Adi Nugroho selaku Analisis Hukum Pemda Gresik mengatakan, informasi tentang hak-hak hukum warga binaan dan layanan bantuan hukum tersedia gratis.

Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman yang lebih baik kepada warga binaan tentang bagaimana mendapatkan bantuan hukum yang mereka butuhkan.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Pemda Gresik dan Pos bantuan hukum Juris Law Firm. Dengan sinergitas ini, warga binaan semakin mudah dalam mendapatkan bantuan hukum dan pembinaan," kata Distri. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved