Berita Tulungagung

BPKP Tangani Banyak Objek Pemeriksaan, Belum Ada Tersangka Korupsi TKD Batangsaren Tulungagung

Dari ekspose itu akan ditentukan langkah selanjutnya, misalnya menetapkan tersangka, atau masih perlu menambah bukti lain

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung masih dalam proses penyidikan dugaan korupsi tanah kas desa (TKD) di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.

Saat ini Kejari juga menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lamanya BPKP menghitung kerugian ini karena objek pemeriksaan terlalu banyak, dan terjadi pada tahun anggaran 2014 sampai 2019.

“Kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Kami terus melakukan koordinasi untuk mempercepat penghitungan itu,” terang Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (3/11/2023).

Amri mengungkapkan, tim BPKP sudah berada di Tulungagung sejak Agustus hingga awal September 2023. Selama hampir sebulan di Tulungagung, tim BPKP meninjau lokasi dan mewawancarai sejumlah saksi yang sebelumnya sudah diminta keterangan oleh jaksa penyidik.

Proses penilaian memang memakan waktu, karena tim harus membuat rincian keuangan di setiap tahun anggaran. “Jadi memang harus dirinci di setiap tahun anggaran, pemasukannya, belanjanya sehingga tahu penyelewengannya. Nanti diakumulasi, jadi tahu berapa total kerugiannya,” papar Amri.

Diakui Amri, karena banyak yang harus dihitung, maka prosesnya lama. Ia berharap proses ini bisa diselesaikan di sebelum berakhir tahun 2023 ini.

Jika hasil penghitungan BPKP sudah ada, jaksa akan melakukan ekspose perkara untuk menentukan langkah selanjutnya. “Dari ekspose itu akan ditentukan langkah selanjutnya, misalnya menetapkan tersangka, atau masih perlu menambah bukti lain,” sambung Amri.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi perbuatan korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019. Modusnya, tanah aset kas desa (TKD) disewakan setiap tahun namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Kejari Tulungagung sudah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah memeriksa sekitar 20 saksi. Personel Kejari Tulungagung juga pernah menggeledah kantor Desa Batangsaren, pada 3 Oktober 2022 silam.

Penggeledahan dilakukan karena Kejari Tulungagung menilai Pemdes Batangsaren tidak kooperatif, seperti tidak menyerahkan dokumen yang diminta. Tim dari Kejari Tulungagung juga menyita banyak dokumen, sebuah komputer serta belasan stempel toko dan katering.

Stempel-stempel ini diduga dipakai untuk membuat laporan keuangan desa. Total ada tiga kotak barang berisi dokumen yang disita dari kantor Desa Batangsaren. Dokumen yang disita seluruhnya terkait laporan keuangan desa, seperti RAB kegiatan fisik desa dan SPJ. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved