Berita Sidoarjo

Ada Diskon Pajak BPHTB Hingga 50 Persen untuk Warga Sidoarjo yang Urus PTSL

Ada diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk warga Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon hingga 50 persen

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sela acara sosialisasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo. 

"Hasil pajak tidak lain tidak bukan kembali ke masyarakat, oleh karenanya membayar pajak harus menjadi kesadaran bersama dan bayar pajak PBB sekarang sudah maju, masuk Alfamart atau Indomart juga bisa, bahkan bisa lewat OVO atau Shopee Pay, semua bisa," ujarnya.

Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono menyampaikan, dalam Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan pelayanan selain diskon untuk pembayaran BPHTB.

“Bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL, bisa mengurus pajak PBB-nya melalui kantor desa saja tidak perlu ke kantor pajak daerah. Dan banyak kemudahan selain diskon yang sudah diatur dalam Perbup ini,” katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved