Berita Sidoarjo

Ada Diskon Pajak BPHTB Hingga 50 Persen untuk Warga Sidoarjo yang Urus PTSL

Ada diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk warga Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon hingga 50 persen

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor di sela acara sosialisasi di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Ada diskon pembayaran pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) untuk warga Sidoarjo.

Sampai akhir tahun ini, Pemkab Sidoarjo memberikan diskon hingga 50 persen pembayarannya.

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertifikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kebijakan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo nomor 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB.

Menurut Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, keringanan pembayaran pajak BPHTB itu dimaksudkan agar warga tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayar ketika mengurus sertifikat tanahnya.

"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama,” kata Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor di sela acara sosialisasi Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 kepada warga yang digelar di Desa Jatikalang, Kecamatan Krian, Sidoarjo, Rabu (1/11/2023).

Gus Muhdlor mengatakan, capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat.

Mulai tahun 2020 sebesar Rp 282 miliar, meningkat menjadi Rp 350 miliar di tahun 2021.

Demikian pula di tahun 2022 lalu, kembali meningkat menjadi Rp 440 miliar. Sehingga, ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo,” ujar Gus Muhdlor.

Dia mencontohkan, nilai jual tanah di depan jalan yang belum dicor sekitar Rp 300 ribu. Namun setelah jalan ini dicor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB.

Gus Muhdlor meminta kepada tim PTSL desa untuk menuntaskan program PTSL di wilayahnya. Sebab, ia melihat masih ada beberapa bidang tanah yang belum terbit sertifikatnya sejak terdaftar dalam program Prona sampai berganti nama menjadi PTSL.

"Kepada semua ketua tim PTSL desa lewat Kadesnya, sampaikan kepada camatnya dari sekian ratus PTSL yang sudah digarap. Semisal tahun 2018, kok ada dari desa itu tidak keluar sekian, saya minta datanya dan akan saya cocokkan dengan data dari BPN," pesannya.

Gus Muhdlor juga menyampaikan, pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) saat ini sangatlah mudah. Bisa melalui minimarket yang saat ini bertebaran. Bahkan bisa lewat online.

Kemudahan itu, diharapkan dimanfaatkan masyarakat. Dengan begitu pajak yang dibayar dapat digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Sidoarjo. Dan yang akan menikmatinya juga warga Sidoarjo.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved