Berita Bangkalan

Santai Banget Mondar-Mandir Jualan Sabu Seperti Bakul Bakso, Warga Bangkalan Ini Dibekuk Saat Tidur

Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap MK yang sedang tertidur pulas di rumahnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu di hadapan tersangka MK (46), warga Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung, Selasa (31/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Di lingkungan tempat tinggalnya di Desa Brakas Dajah, Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, MK (46) sebenarnya cukup populer. Hanya, popularitasnya miring sebagai pengedar narkoba jenis sabu, yang kerap terlihat beraktivitas dengan santai meski yang dijajakannya adalah barang haram.

Dan MK memang bikin geregetan polisi, karena informasinya selama ini ia santai mondar-mandir dengan memakai kopiah di desanya seperti orang berjualan bakso, tanpa sadar bahwa informasi atas aktivitasnya sudah dikantongi petugas.

Dan akhirnya personel Satnarkoba Polres Bangkalan menangkap MK yang sedang tertidur pulas di rumahnya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Hari saat tersangka dengan total barang bukti 5,27 gram tengah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Satnarkoba Polres Bangkalan, Selasa (31/10/2023).

“Pak MK ini jaringan Madura Raya, tercium sudah lama. Penangkapan Anda berawal dari info masyarakat karena sudah terkenal mondar-mandir jualan sabu di kawasan Modung,” ungkap Kokoh.

Barang bukti seberat 5,27 gram itu dikemas menjadi beberapa poket bertuliskan ‘200’ berisikan tiga kantong plastik klip berisi sabu masing-masing seberat 0,49 gram, 0,47 gram dan 0,54 gram. Satu kantong plastik lain bertuliskan ‘150’ berisi dua kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 0,50 gram dan 0,42 gram.

Sementara kantong plastik ketiga bertuliskan ‘100’ berisi tujuh kantong klip sabu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,45 gram, 0,38 gram, 0,39 gram, 0,45 gram, 0,45 gram, dan 0,37 gram. Polisi juga menyita satu dompet warna ungu, ponsel jadul Nokia dan uang tunai Rp 47.000.

Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan MK berawal penyelidikan anggota sat narkoba sebagai tindak lanjut atas informasi yang diterima darii masyarakat sekitar.

“(Barang bukti) itu rencananya akan dijual ke masyarakat yang membutuhkan. Setelah kami melakukan pendalaman, anggota bergerak ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Saat itu tersangka tengah tertidur pulas,” pungkas Febri.

Tersangka MK terancam kurungan pidana minimal lima tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undangan RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved