Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Apa Kabar Pengajuan Justice Collaborator Danu di Kasus Subang? Polisi Jamin Keamanan Keluarganya
Inilah kabar terbaru pengajuan Justice Collaborator tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.
"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? Dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.
Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.
"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.
Mimin dan Anak-anaknya Minta Perlindungan LPSK
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com, menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.
Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.
Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.
Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.
Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.
"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.
Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.
Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.
"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.
Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.
"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia.
Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.
"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.