Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Apa Kabar Pengajuan Justice Collaborator Danu di Kasus Subang? Polisi Jamin Keamanan Keluarganya

Inilah kabar terbaru pengajuan Justice Collaborator tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu.

|
youtube
Danu, tersangka kasus Subang. Apa Kabar Pengajuan Justice Collaborator Danu di Kasus Subang? 

SURYA.co.id - Inilah kabar terbaru pengajuan Justice Collaborator tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu.

Seperti diketahui, Danu telah memberikan titik terang terhadap kasus Subang yang selama 2 tahun jadi misteri.

Berkat pengakuannya, kini Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka kasus yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Atas jasanya tersebut, Danu diajukan menjadi Justice Collaborator ke LPSK.

Tujuannya tentu saja untuk mengurangi vonis hukuman Danu nantinya.

Lantas, bagaimana kabar pengajuannya?

Terkait pengajuan justice collaborator tersangka Danu, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sudah berkomunikasi atau mewawacarai penyidik dan keluarga Danu

"Kemarin dari LPSK sudah ke sini sudah melakukan wawancara dengan Danu kemudian wawancara dengan penyidik kemudian langsung ke keluarganya ke sana," ucapnya, Jumat (27/10/2023), melansir dari Kompas.com.

Baca juga: 4 Sikap Mencurigakan Yosef Sebelum Kasus Subang Terkuak, Guru di Yayasan Heran dengan Gelagatnya

Polisi memberikan pengamanan terhadap tersangka Danu dan keluarga.

"Kita sudah memberikan pengamanan terhadap Danu maupun keluarga, rumah kita pasang CCTV yang sekarang ditempati oleh keluarga Danu," kata Surawan.

Pengajuan JC Ditolak Anak Korban

Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.

Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.

Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.

Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.

Bahwa Danu tidak layak jadi JC karena selama dua tahun ikut menutupi pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Kalau kita lihat, dua tahun ini apakah layak menjadikan sebuah Justice Collaborator? Dengan dia (Danu) menutupi kejahatan selama dua tahun," pungkas Nanang Koyim.

Tegas menolaknya, Yoris menyerahkan keputusan soal JC Danu ke LPSK.

"Ini kan jadi pertimbangan juga dari kepolisian. Saya yakin LPSK nanti mungkin kepada hak mereka untuk melakukan apakah layak atau tidak saudara D ini jadi JC," kata Nanang.

Mimin dan Anak-anaknya Minta Perlindungan LPSK

Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com, menanggapi pengajuan justice collaborator yang dilayangkan Danu, pengacara Yosef Cs yakni Rohman Hidayat mengurai respon.

Ternyata diam-diam kubu Yosef juga telah mengirimkan surat ke LPSK.

Bahkan tak cuma ke LPSK, tim Rohman Hidayat juga telah mengirimkan surat ke Kapolri.

Hal itu bertujuan untuk mengajukan perlindungan terhadap tiga tersangka yang tidak ditahan.

Seperti diketahui, hingga saat ini Polda Jabar baru menahan dua tersangka kasus Subang, yakni Danu dan Yosef.

"Klien kami juga mengirimkan surat ke LPSK salah satunya. Kami mengirimkan surat perlindungan hukum kepada Kapolri, yang sedang di luar untuk Mimin, Arighi dan Abi," pungkas Rohman Hidayat.

Mengenai alasannya mengajukan surat ke LPSK dan Kapolri, Rohman masih menyangsikan bukti dari Polda Jabar sehingga mantap menyematkan status tersangka ke Mimin, Arighi, dan Abi.

Padahal Rohman mengaku punya bukti valid empat kliennya tidak terlibat kasus Subang.

"Surat yang lainnya adalah ke LPSK. Kalau ke Kapolri jelas paling enggak asas praduga tak bersalahnya tetap diterapkan meskipun sudah jadi tersangka. Kami akan ngejar dua alat bukti," jelas Rohman Hidayat.

Rohman pun menyoroti perihal alasan polisi yang tidak menahan tiga kliennya meskipun disangkakan pada pembunuhan berencana.

"Bayangkan, dengan sangkaan (pasal) 340 dan 338, untuk masyarakat awam kan yang tidak tahu bahaya juga untuk keamanan dia.

Akhirnya kami mengirimkan surat ke LPSK," ujar Rohman Hidayat.

"LPSK seolah-olah menjadi seorang reviewer terhadap kerja kepolisian," timpal Reza Indragiri.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved