Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
Apa Kabar Pengajuan Justice Collaborator Danu di Kasus Subang? Polisi Jamin Keamanan Keluarganya
Inilah kabar terbaru pengajuan Justice Collaborator tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah kabar terbaru pengajuan Justice Collaborator tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Danu.
Seperti diketahui, Danu telah memberikan titik terang terhadap kasus Subang yang selama 2 tahun jadi misteri.
Berkat pengakuannya, kini Polda Jabar telah menetapkan 5 tersangka kasus yang merenggut nyawa Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.
Atas jasanya tersebut, Danu diajukan menjadi Justice Collaborator ke LPSK.
Tujuannya tentu saja untuk mengurangi vonis hukuman Danu nantinya.
Lantas, bagaimana kabar pengajuannya?
Terkait pengajuan justice collaborator tersangka Danu, Direskrimsus Polda Jabar Kombes Surawan mengatakan bahwa Lembaga Perlindungan Korban dan Saksi (LPSK) sudah berkomunikasi atau mewawacarai penyidik dan keluarga Danu.
"Kemarin dari LPSK sudah ke sini sudah melakukan wawancara dengan Danu kemudian wawancara dengan penyidik kemudian langsung ke keluarganya ke sana," ucapnya, Jumat (27/10/2023), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: 4 Sikap Mencurigakan Yosef Sebelum Kasus Subang Terkuak, Guru di Yayasan Heran dengan Gelagatnya
Polisi memberikan pengamanan terhadap tersangka Danu dan keluarga.
"Kita sudah memberikan pengamanan terhadap Danu maupun keluarga, rumah kita pasang CCTV yang sekarang ditempati oleh keluarga Danu," kata Surawan.
Pengajuan JC Ditolak Anak Korban
Sementara Danu tengah berusaha mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK, ada pihak yang menolak pengajuan JC Danu tersebut.
Pihak yang tegas menolaknya adalah anak sekaligus kakak korban kasus Subang, Yoris.
Anak tertua mendiang Tuti itu tak ingin Danu jadi JC.
Terkait alasannya, pengacara Yoris, Nanang Koyim blak-blakan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.