Pilkada 2024
Pilkada Pamekasan Rawan Pelanggaran Tetapi Anggaran Hanya Rp 10 Miliar, Bawaslu Wadul ke Dewan
Sebab pelanggaran ini banyak terjadi di akar rumput, termasuk menjaga netralitas perangkat desa dan perangkat kelurahan.
Penulis: Muchsin | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PAMEKASAN – Pelitnya Pemkab Pamekasan dalam penganggaran pengawasan dan sosialisasi Pilkada 2024, membuat Bawaslu setempat tidak kuat. Akhirnya Bawaslu terpaksa mendatangi Komisi I DPRD Pamekasan untuk meminta bantuan karena minimnya anggaran dikhawatirkan berimbas pada kurang maksimalnya kinerja dalam melakukan pengawasan.
Inti dari kedatangan mereka sebenarnya, meminta dewan mendorong pemda untuk menambah anggaran Bawaslu dari Rp 10 miliar menjadi setidaknya Rp 15 miliar.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus datang bersama dua komisioner dan tiga stafnya, termasuk bagian keuangan, Rabu (25/10/2023). Mereka diterima Ketua Komisi I, Ali Maskur dan dua anggotanya, Alfian serta Ahmad Tatang.
Dalam curhatannya, Sukma mengungkapkan, pemkab tetap bersikukuh hanya memberikan anggaran Rp 10 miliar. Karena itu Bawaslu berharap dewan bisa membantu memperjuangkan ke tim anggaran pemkab, agar anggaran ditambah menjadi Rp 15 miliar, sesuai usulan sebelumnya.
“Pemkab meminta kami agar dana Rp 10 miliar ini dicukupkan dan tidak bisa ditambah lagi. Pastinya dana itu masih kurang, bahkan memperlemah kinerja pengawasan kami di lapangan. Jadi tolong, sampaikan ke tim anggaran pemkab, bagaimana dana ini bisa ditambah,” ujar Sukma.
Mantan wartawan ini juga menyampaikan, dalam pilkada nanti akan ada 2.448 TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang tersebar di 189 desa/kelurahan di 13 kecamatan. Dana tambahan nanti dibutuhkan untuk honor pengawas di hari H pilkada, di mana ada satu pengawas di setiap TPS.
"Selain itu yang paling mendesak, dana tambahan akan digunakan untuk sosialisasi pencegahan pelanggaran di lapangan. Baik sebelum pelaksanaan maupun di hari H. Termasuk sosialisasi kepada kepala desa (kades) lurah, TNI/Polri, pegawai negeri sipil (PNS)," urai Sukma.
Dijelaskan, selama ini sosialisasi untuk pencegahan pelanggaran hanya dilakukan Bawaslu di tingkat kabupaten dengan mengundang beberapa kepala dinas saja. Sementara sosialisasi ke camat, kades dan lurah, perangkat desa, guru dan masyarakat yang seharusnya dilakukan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) ditiadakan, karena anggarannya tidak cukup.
“Padahal kegiatan ini sangat penting. Sebab pelanggaran ini banyak terjadi di akar rumput, termasuk menjaga netralitas perangkat desa dan perangkat kelurahan. Kalau mereka tidak diberikan pemahaman mengenai kepemiluan dan jenis pelanggaran yang harus dihindari, ini rawan pelanggaran dan siapa nanti yang akan bertanggung jawab,” papar Sukma.
Ketua Komisi I, Ali Maskur berjanji akan menyampaikan ke tim anggaran pendapatan daerah (TAPD) mengenai tambahan sebesar Rp 15,8 miliar untuk kebutuhan pengawasan bawaslu.
Sementara Ali Maskur mengatakan, permintaan penambahan anggaran yang dikeluhkan bawaslu, sudah disampaikan dalam rapat TPAD dan tim anggaran berikut besaran dana yang diminta dan rincian penggunaannya.
“Rupanya TPAD merespon positif dan berjanji untuk mengusahakan penambahan anggaran dana pengawasan yang diminta bawaslu. Apakah nanti akan dipenuhi semuanya atau separo dari tambahan yang diminta, TPAD tidak menjelaskan,” kata Ali Maskur kepada SURYA. *****
Pilkada Pamekasan 2024
sosialisasi Pilkada Pamekasan minim anggaran
Pilkada rawan pelanggaran
Bawaslu Pamekasan hanya dapat anggaran Rp 10 milia
Bawaslu curhat ke DPRD Pamekasan
Rencana Pelantikan Pilkada 2024 Pakai Sistem Gelombang, Ini Kata Anggota Komisi A DPRD Jatim |
![]() |
---|
KPU Surabaya Raih Dua Penghargaan dari KPU RI, Berkat Keberhasilan Ini |
![]() |
---|
Respons DPRD Jatim Soal Potensi Mundurnya Jadwal Pelantikan Kepala Daerah |
![]() |
---|
Jadi Wali Kota Sisa Hasil Pilkada 2020, Mas Adi Diminta Percepat Program Pembangunan Kota Pasuruan |
![]() |
---|
Ongkos Pilihan Langsung Mahal, PAN Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.