Pilpres 2024

Respons Gibran usai Dilaporkan ke KPK soal Tindak Kolusi dan Nepotisme, Cawapres Prabowo Tak Gentar?

Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme, begini respons Wali Kota Solo.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG, KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Respons Gibran Rakabuming Raka usai dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme. 

SURYA.CO.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan respons mengenai dirinya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun, Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Selain Gibran Rakabuming Raka, ada tiga nama lagi yang dilaporkan ke KPK atas tindak pidana serupa.

Mereka yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

Gibran, Jokowi, dan Kaesang dilaporkan ke KPK pada Senin (23/10/2023).

Mereka dilaporkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.

Adapun, laporan tersebut diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294.

Pelaporan tersebut ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Erick, Senin, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Usai dilaporkan terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme, Gibran Rakabuming Raka buka suara.

Ia memberikan respons santai mengenai pelaporan atas dirinya.

Bahkan, ia mempersilakan pelaporannya ke KPK.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023), dilansir Surya.co.id dari Kompas.com.

Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat ditemui di gedung Merah Putih KPK mengatakan, laporan tersebut terkait tindak pidana kolusi dan nepotisme.

Erick menjelaskan, pihaknya melaporkan Jokowi hingga Kaesang adalah karena putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK
Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke KPK (Kompas TV)

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurut dia, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Diketahui, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024.

Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved