Pilpres 2024

REAKSI Gibran Rakabuming Diragukan Jadi Cawapres Prabowo, Anak Jokowi Santai: Warga yang Nilai

Inilah reaksi santai Gibran Rakabuming Raka saat diragukan menjadi cawapres Prabowo untuk Pemilu 2024.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Gibran Rakabuming Raka diragukan jadi cawapres Prabowo, jawab santai dan serahkan pada warga. 

SURYA.CO.ID - Inilah reaksi santai Gibran Rakabuming Raka saat diragukan menjadi cawapres Prabowo untuk Pemilu 2024.

Pengalaman Gibran Rakabuming Raka memimpin Solo selama dua tahun, dinilai masih terlalu prematur untuk dirinya dijadikan sebagai cawapres Prabowo pada Pemilu 2024.

Mengetahui hal itu, Gibran Rakabuming memberikan reaksi santai.

Baca juga: KARIER Politik Gibran Rakabuming Melesat Sejak 2019: Daftar Kader Jadi Walkot, Kini Diusung Cawapres

Dia mengatakan menyerahkan segala keputusan pada masyarakat. Apakah mereka akan percaya padanya atau tidak.

Melansir Kompas, hal itu disampaikan langsung oleh Gibran saat berada di Solo.

Gibran juga menyempatkan diri mengenai isu dirinya bakal dilaporkan ke KPK akibat dugaan nepotisme, bersama dengan Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman.

Adapun pelapornya adalah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Erick Samuel Paat.

"Biar ditindaklanjuti KPK. Monggo, monggo silakan," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (24/10/2023).

Mengenai ada beberapa pihak yang meragukan dirinya sebagai cawapres, Gibran pun menyerahkan penilaian itu ke masyarakat.

"Saya kembalikan lagi ke warga," ungkap Gibran.

Seperti diberitakan sebelumnya, TPDI melaporkan Presiden Jokowi dan keluarganya itu atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain TPDI, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang juga dilaporkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). 

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick S Paat mengatakan, laporan atas Jokowi dan keluarganya dilayangkan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK.
Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK. (kolase tribunnews)

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved