Pilpres 2024

BIODATA Erick S Paat Koordinator Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Pembela PDI

Erick S Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) laporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Erick S Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

TPDI melaporkan Presiden Jokowi dan keluarganya itu atas dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain TPDI, Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang juga dilaporkan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara). 

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

Erick S Paat mengatakan, laporan atas Jokowi dan keluarganya dilayangkan atas putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres.

Baca juga: SOSOK Purnomo Eks Wawali Solo Viral Dikaitkan Manuver Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Pernah Digeser?

Dalam putusan yang dibacakan Anwar Usman itu, kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengatakan, jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat mengindikasikan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Sebab, menurutnya, dalam gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tercantum nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Erick pun menduga adanya unsur kesengajaan dan pembiaran dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres-cawapres ini.

Sehingga, imbuhnya, pada hal ini lah, diduga kuat adanya unsur kolusi dan nepotisme dari Jokowi, Anwar Usman, Gibran, dan Kaesang.

"Nah ini yang kami lihat kolusi dan nepotismenya antara Ketua MK sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dan keponakannya Kaesang," tuturnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved