Pilpres 2024

BIODATA Erick S Paat Koordinator Pelapor Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK, Pembela PDI

Erick S Paat, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) laporkan Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang ke KPK.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Erick S Paat, koordinator TPDI yang laporkan Presiden Jokowi, Anwar Usman, Gibran Rakabuming hingga Kaesang Pangarep ke KPK. 

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menambahkan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang termaktub dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hakim MK menyatakan, seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa maju menjadi capres atau cawapres selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilu.

Hal ini diputuskan oleh Ketua MK Anwar Rusman yang juga adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang pembacaan putusan uji materi terkait batas usia capres-cawapres perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang digelar Senin (16/10/2023).

MK menyatakan, putusan ini berlaku mulai Pemilu Presiden 2024. Atas putusan MK ini, putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dapat maju sebagai capres/cawapres pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.

Siapa sebenarnya Erick S Paat?

Dari hasil penelusuran Tribunnews.com, Erick S Paat adalah seorang pengacara dan memiliki nama lengkap Erick Samuel Paat.

Erick lahir di Banjarmasin pada 30 Januari 1959 sehingga saat ini usianya 64 tahun.

Erick S Paat mengawali kariernya sebagai pengacara di Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1991.

Setahun kemudian, lulusan Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia (UKI) lalu membuka kantor hukum Erick S Paat & Rekan yang lokasinya di Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat.

Erick S Paat juga tergabung dalam TPDI dan ikut mengadvokasi kasus penyerangan Kantor PDI pada 27 Juli 1996.

Selain itu, ia juga menjadi kuasa hukum politikus PDIP, Emir Moeis dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Tarahan, Lampung.

Dalam persidangan, Emir Moeis dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun bui.

Kini, Emir Moeis sudah bebas bahkan pada 2021, diangkat menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar, anak usaha BUMN Pupuk Indonesia.

Lalu, bagaimana profil TPDI?

TPDI berisi para ahli hukum dan memiliki hubungan yang cukup erat dengan PDI Perjuangan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved