Berita Bangkalan

Banner Tunggakan Pajak di Bebek Sinjay Bangkalan Diturunkan, 43 Resto Lain Menunggu Didisiplinkan

Mereka mengatakan, selama ini sudah membayar atau menyerahkan pajak namun hal itu dinilai Arief sebagai persepsi yang keliru

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Bapenda Bangkalan menurunkan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ di Warung Bebek Sinjay, Selasa (24/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Atmosfer positif dalam kepatuhan membayar pajak resto di Bangkalan sekarang mulai terasa, sejak PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie menekankan kembali kewajiban menyertakan 10 persen PPN di setiap transaksi.

Selasa (24/10/2023), penerapan wajib pajak 10 persen juga mulai diterapkan di Warung Bebek Sinjay, seiring diturunkannya banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’. Hingga saat ini, sudah ada tujuh banner di rumah makan yang telah diturunkan Satpol PP dan Bapenda Bangkalan.

Kepala Bapenda Bangkalan, R Amina Rachmawati mengungkapkan, Warung Bebek Sinjay sudah bersepakat melalui surat pernyataan terkait kesiapan membangun sinergitas bersama Pemkab Bangkalan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Bahkan Bebek Sinjay ingin mengajak masyarakat luas dan para pengusaha khususnya peternak bebek di sekitaran Warung Bebek Sinjay untuk ikut berkontribusi ke Bangkalan. Di sini kan produknya khusus bebek, bisa melibatkan BUMDes atau juga pengusaha lain bisa memasok bebek ke Sinjay,” ungkap Amina kepada SURYA.

Sebelumnya, penurunan banner tidak patuh pajak telah dilakukan di Warung Gang Amboina, Warung Bebek RI, dan di empat lokasi Warung Bebek Suramadu. Selebihnya, masih ada sedikitnya 43 banner yang belum diturunkan.

“Bebek Sinjay yang sebelumnya sudah bagus, kali ini akan lebih bagus lagi dan siap memakai Tapping Box untuk memungut pajak 10 yang disetorkan untuk peningkatan PAD Bangkalan,” pungkas Amina usai mengikuti Resepsi Hari Jadi Ke-492 Kabupaten Bangkalan.

Seperti diketahui, Pemkab Bangkalan memasang sedikitnya 50 banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ sejak Rabu (18/10/2023).

Pemasangan banner di Warung Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Warung Gang Amboina, dan RM Long Gledek dipantau langsung PJ Bupat Bangkalan, Arief M Edie, Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, serta sejumlah unsur Forkopimda dan jajaran Komisi B DPRD Bangkalan.

Arief pada beberapa kesempatan sebelumnya menyatakan, para pelaku usaha rumah makan, restoran, dan kafe shop sudah mulai banyak berdatangan menemui dirinya. Mereka mengatakan, selama ini sudah membayar atau menyerahkan pajak namun hal itu dinilai Arief sebagai persepsi yang keliru.

“Saya bilang salah, karena para pengusaha mengumpulkan pajak dari para pembeli atau konsumen selaku wajib pajak PPN 10 persen untuk diserahkan kepada pemerintah. Untuk nantinya digulirkan kembali ke bentuk lain kepada masyarakat, itu yang kami minta. Pemda tidak mengurangi pendapatan objek pajak atau pelaku usaha restoran, rumah makan, maupun kafe,” jelas Arief.

Sementara pemilik Warung Bebek Sinjay, H Muhaimin mengungkapkan, penurunan banner tersebut dilakukan setelah ia berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung agenda Pemkab Bangkalan yakni peningkatan PAD.

Dengan ketaatan tersebut, maka kasus resto bebek penunggak pajak alias bebek-gate di Bangkalan dengan sendirinya berakhir.

“Alhamdulillah kami sudah melaksanakan, memungut PPN 10 persen dengan memasang Tapping Box. Harapan ke depan semoga dari pemkab juga memberikan fasilitas buat kami agar semua pengusaha taat wajib pajak,” ujar Muhaimin.

Sekedar diketahui, Tapping Box atau perekam data transaksi usaha di kasir-kasir rumah makan memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagai wujud pengawasan sekaligus mencegah terjadinya kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak terhadap setoran ke PAD Bangkalan. Perangkat itu langsung terhubung ke Bapenda Bangkalan dan KPK. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved