Berita Bangkalan

Polemik Pajak 10 Persen Klir, Pengusaha Kuliner di Bangkalan Desak Bapenda Setel Ulang Tapping Box

PJ Bupati mendukung kalangan pengusaha muda kafe agar Bapenda Bangkalan melakukan setting ulang tapping Box.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie di depan Pendapa Agung, Minggu (22/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Ketegasan PJ Bupati Bangkalan, Arief M Edie untuk mendisplinkan para pengusaha rumah makan dan resto dalam pembayaran pajak, berujung positif. Semangat untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) pun kini membakar para pelaku usaha kuliner, dengan mengaktifkan ulang tapping box.

Tapping box adalah mesin perekam data transaksi usaha yang langsung tercatat di kasir dan terhubung dengan sistem ke Bapenda. Dan tidak ada lagi alasan, PJ Bupati mendukung kalangan pengusaha muda kafe agar Bapenda Bangkalan melakukan setting ulang tapping Box.

Kepastian itu disampaikan PJ Bupati usai menerima kunjungan para pengusaha muda segmen kafe shop di Pendapa Agung, Sabtu (21/10/2023) malam. Sebelumnya, Arief juga menerima kehadiran perwakilan dan pengusaha Warung Gang Amboina, RM Bebek Risky, Warung Bebek Sinjay, RM Nya’ Lete’, dan Warung Bebek Suramadu, Kamis (19/10/2023).

“Mereka juga meminta merubah alat tapping box untuk disesuaikan harganya. Karena harga di tapping box masih harga normal, belum ada plus 10 persen dan kami akan setting ulang. Bahkan mereka sudah menyerahkan notebook untuk diteliti Bapenda, cashflow mereka dan berapa jumlah tamunya untuk nantinya diambil 10 persen,” ungkap Arief kepada SURYA, Minggu (22/10/2023).

Sekedar diketahui, pemasangan tapping box dan Portable Data Terminal (PDT) pernah disosialisasikan di RM Bebek Rizky pada 14 Januari 2020 silam. Dalam kesempatan itu, sejumlah pengusaha rumah makan dan resto dihadirkan Pemkab Bangkalan. Di antaranya pengusaha Warung Bebek Sinjay dan pengusaha RM Tera’ Bulan.

Pemasangan perekam data transaksi di kasir-kasir rumah makan itu memang direkomendasikan KPK melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagai wujud pengawasan sekaligus mencegah kecurangan atau kebocoran potensi pajak yang dilakukan wajib pajak terhadap setoran ke PAD Bangkalan. Perangkat alat itu langsung terhubung ke Bapenda Bangkalan dan KPK.

Arief menjelaskan, para pelaku usaha rumah makan, resto, dan kafe shop sudah mulai banyak berdatangan menemuinya dan mengatakan bahwa selama ini sudah membayar atau menyerahkan pajak. Namun hal itu dinilai Arief sebagai persepsi yang keliru.

“Saya bilang salah, karena para pengusaha mengumpulkan pajak dari para pembeli atau konsumen selaku wajib pajak PPN 10 persen untuk diserahkan kepada pemerintah. Untuk nantinya, digulirkan kembali ke bentuk lain kepada masyarakat, itu yang kami minta,” jelas Arief,

Seperti diketahui, Pemkab Bangkalan memasang sedikitnya 50 banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ pada Rabu (18/10/2023). Arief memantau langsung pemasangan banner di Warung Bebek Rizky, Warung Bebek Sinjay, Warung Gang Amboina, dan RM Long Gledek.

Dalam kesempatan itu Arief didampingi Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Danlanal Batuporon, Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Rokib.

Arief memaparkan, persepsi dari para pengusaha masih banyak yang beranggapan bahwa 10 persen itu disisihkan dari penghasilan penjualan. Namun akhirnya, para pelaku usaha selaku objek pajak sudah mengerti dan sepakat tetap melaksanakan pemungutan pajak dari para pembeli selaku wajib pajak.

“Terim kasih kepada masyarakat Bangkalan yang sudah mengerti duduk perkaranya, mungkin sebelumnya ada missed. Saat ini kami minta kembalikan ke aturan yang berlaku, toh anggaran (dari wajib pajak) itu masuk ke kas daerah dan akan digulirkan kembali untuk sektor pembangunan yang lain,” pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved