Berita Bangkalan

Turunkan Banner Tak Patuh Pajak, Warung Gang Amboina Bangkalan: Kami Tiap Bulan Setor ke Pemerintah

Pihak Warung Gang Amboina Bangkalan membeberkan sejumlah fakta soal pemasangan banner tak patuh pajak, sudah setor pajak ke pemerintah daerah

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol
RM Gang Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan menjadi rumah makan pertama yang menurunkan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ pada Sabtu (21/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pihak Warung Gang Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Kelurahan Demangan, Bangkalan, membeberkan sejumlah fakta bahwa selama ini rumah makan legendaris di Kota Bangkalan itu selalu menggunakan tapping box dan menyetor pajak ke pemerintah daerah yang disisihkan dari keuntungan penjualan.

Warung Gang Amboina, selaku objek pajak dengan menu khas nasi campur itu menjadi rumah makan pertama yang langsung bersedia membubuhkan pernyataan mendukung peningkatan penghasilan asli daerah (PAD) di hadapan Pj Bupati Bangkalan, Jumat (20/10/2023) malam.

Bachtiar datang ke pendapa agung mendampingi pemilik Warung Gang Amboina.

“Kami tetap setor tiap bulannya ke pemerintah, dalam hal ini Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), nominalnya dari keuntungan penjualan. Artinya selama ini apa yang kami lakukan kan ada, cuma oleh beberapa pihak dianggap kurang maksimal,” ungkap Bachtiar kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (21/10/2023).

Baca juga: Pertama Warung Gang Amboina Bangkalan Turunkan Banner Tak Patuh Pajak, Tapping Box Terkoneksi ke KPK

RM Gang Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan menjadi rumah makan pertama yang menurunkan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ pada Sabtu (21/10/2023).
RM Gang Amboina di Jalan KH Moh Kholil, Kota Bangkalan menjadi rumah makan pertama yang menurunkan banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’ pada Sabtu (21/10/2023). (SURYA.CO.ID/Ahmad Faisol)

Ia menjelaskan, dari awal pihaknya sudah menyampaikan, bahwa Warung Gang Amboina sangat mendukung program pemerintah dalam upaya mendongkrak pundi-pundi PAD Pemkab Bangkalan.

Namun, selama ini pula, ditegaskan kembali oleh Bachtiar, pihaknya tidak pernah memungut PPN 10 persen kepada para konsumen.

Kendati demikian, Warung Gang Amboina rutin menyetor pajak setiap bulan ke pemerintah yang bersumber dari keuntungan penjualan.

“Pemasangan banner kemarin itu, karena kami dianggap kurang bayar 10 persen pajak restoran dan dianggap pula oleh pemerintah sudah memungut pajak restoran dari pembeli, namun tidak kami setorkan. Itulah kenapa kemarin kami dipasangi banner,” tegas Bachtiar.

Seperti diketahui, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie bersama Ketua DPRD Bangkalan Efendi, Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Danlanal Batuporon Letkol Laut (P) Imam Ibnu Hajar, Wakil Ketua DPRD Bangkalan Fatkhurrahman serta Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Rokib secara simbolis memasang banner bertuliskan, ‘Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah 10 Persen’, Rabu (18/10/2023).

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie menyatakan, beberapa rumah makan melepas koneksi tapping box yang tersambung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bapenda Bangkalan.

Selain Warung Gang Amboina, terdapat 49 rumah makan dan restoran termasuk Warung Bebek Sinjay, Rumah Makan Bebek Rizky, Warung Nya’ Lete’ hingga Rumah Makan Gledek Lanjang.

Ketegasan Pemkab Bangkalan itu, ternyata menuntun langkah para pelaku usaha kuliner menuju Pendapa Agung Bangkalan pada Kamis (19/10/2023) malam.

“Kami sampaikan ke Pak Pj, tapping box kalau kami gunakan secara langsung akan menimbulkan antrean panjang. Untuk mempersingkat antrean dengan harapan menjaga pelayanan konsumen, dibuatkan nota terlebih dahulu kemudian kami input ke tapping box,” papar Bachtiar.

Dengan begitu, lanjutnya, pihak Warung Gang Amboina tidak mempunyai beban saat memenuhi panggilan DPRD dan pihak Bapenda Bangkalan untuk menyampaikan bahwa tapping box selalu digunakan.

“Kalau (tapping box) ini harus diberlakukan, kami akan menerapkan sesuai dengan aturan. Semisal Rp 20 ribu per porsi, maka 10 persennya akan muncul di pembayaran senilai Rp 22 ribu. Mudah-mudahan apa yang kami lakukan saat ini bisa mengetuk hati para pemilik warung lainnya,” pungkas Bachtiar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved