Berita Surabaya

Nyolong Sepeda Motor Buat Beli Cincin Kawin, Pria di Surabaya Nikahi Sang Pacar di Mapolsek Sukolilo

Melangsungkan akad nikah di markas polisi bakal menjadi pengalaman tak terlupakan bagi pria asal Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya berinisial TF

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
TF saat diinterogasi Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tentu bukan sebuah cita-cita, namun melangsungkan akad nikah di markas polisi bakal menjadi pengalaman tak terlupakan bagi pria asal Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya berinisial TF (25) pada Sabtu (21/10/2023).

Pemuda dengan tato tribal bermotif gambar fauna pada lengan tangan kanannya itu, terpaksa menggelar prosesi sakral akad nikah di Aula Mapolsek Sukolilo, Kota Surabaya, karena ulahnya sendiri.

Sekitar tiga hari sebelumnya, Rabu (18/10/2023) dini hari, TF yang gelap mata nekat mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik Suwartiningsih di Jalan Medokan Semampir AWS 2 No 1, Sukolilo, Surabaya.

Sepeda motor berhasil dikeluarkan dari teras rumah. Lalu, motor curian itu telah dinyalakan. Namun, para penghuni rumah yang terbangun dan menaruh rasa curiga, secara sigap keluar rumah lalu menyergap TF yang tak sempat kabur menggeber kencang motor curiannya.

TF dihajar warga, ia sendirian. Temannya yang bertindak sebagai joki motor sarana aksi sudah kabur duluan.

Jelas saja, wajahnya babak belur dan penuh luka memar. Dini hari itu, ia digelandang oleh anggota kepolisian ke Mapolsek Sukolilo.

Baru saja fajar menyingsing, sejumlah orang berusia paruh baya berdatangan ke Mapolsek Sukolilo. Ternyata, mereka bukan hendak membuat laporan kepolisian sebagai korban kejahatan.

Namun, mereka merupakan pihak orang tua dan keluarga besar TF yang menyampaikan sebuah kabar bahwa si bujang, anak pertamanya itu, tiga hari lagi telah dijadwalkan melaksanakan akad nikah.

Kapolsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, pihak keluarga besar tersangka dan calon istri tersangka meminta kepada pihaknya untuk memperbolehkan tersangka melaksanakan prosesi akad nikah.

Pasalnya, menurut keluarga tersangka, rencana akad nikah tersebut telah direncanakan sejak sebulan lalu.

Tentunya saja permohonan tersebut, tak lantas mudah begitu saja dikabulkannya.

Ia meminta pihak keluarga 'sohibul hajat' atau keluarga tersangka yang hendak menggelar acara wajib mengikuti peraturannya, dan bukan sebaliknya.

Peraturan tersebut di antaranya sebagai berikut, tersangka TF tidak boleh dibawa keluar dari area mapolsek.

Sehingga, pelaksanaan akad nikah tersebut akan dilangsungkan di tempat yang ditunjuk olehnya, yakni aulalLantai 2 Mapolsek Sukolilo.

Lalu, hanya boleh dihadiri oleh anggota keluarga inti kedua mempelai sebagai saksi dan pihak polsek juga akan dilibatkan untuk menyaksikan jalannya pelaksanaan akad.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved