Berita Tulungagung

Satpol PP Tulungagung Siapkan Perda Sanksi Pemberi Uang Kepada Gelandangan dan Pengemis

Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pengamen, badut dan manusia silver yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tulungagung 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), atau selama ini akrab disebut Gepeng (gelandangan dan pengemis)

Di dalamnya, akan mengatur sanksi bagi warga yang memberi uang kepada pengamen, gelandangan dan pengemis.

Usulan Perda ini, untuk merespons keluhan masyarakat terkait maraknya PPKS di perempatan jalan yang mengganggu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan.

“Salah satu aduan masyarakat yang masuk ke Satpol PP adalah keberadaan PPKS ini,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Mohammad Ardian Chandra, Jumat (20/10/2023).

Lanjut Chandra, usulan Perda ini akan dimasukkan Prolegda 2024.

Menurutnya, keberadaan PPKS tidak lepas dari karakter masyarakat Tulungagung yang suka memberi.

Hal ini juga dikonfirmasi pada para pengamen, gelandangan dan pengemis yang terjaring razia.

Mereka mayoritas berasal dari luar daerah, datang ke Tulungagung karena banyak warga yang memberi uang dibanding daerah lain.

Ancaman sanksi bagi warga yang memberi uang kepada PPKS, diharapkan bisa mengubah perilaku warga.

Nantinya, langkah ini akan diikuti dengan menyediakan lembaga amal yang bisa dimanfaatkan warga.

“Agar kedermawanan warga nantinya tersalur secara legal. Tidak memberikan dampak negatif pada masyarakat,” sambung Chandra.

Contoh Perda seperti ini, sudah diterapkan di Yogyakarta.

Satpol PP nantinya akan melakukan studi ke Yogyakarta untuk mematangkan usulan Perda.

Dengan tidak adanya warga yang memberi uang, maka PPKS yang biasa beraksi di keramaian, perlahan-lahan menghilang.

“Selama ini, PPKS kami sikapi dengan patroli dan razia. Cara itu kurang efektif selama masyarakat masih gemar memberi uang,” tegas Chandra.

Lebih jauh Chandra mengatakan, setiap hari Satpol PP menggelar patroli PPKS.

Namun karena keterbatasan personel, patroli PPKS tidak bisa dilakukan setiap saat.

Para PPKS ini, juga memanfaatkan waktu setelah razia Satpol PP.

“Misalnya jika kita patroli pagi, mereka beralih beroperasi saat malam hari. Mereka berupaya mencari celah,” ujar Chandra.

Menanggapi rencana usulan Perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ahmad Baharudin mengaku tidak setuju.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pemberi uang kepada PPKS sudah berlebihan.

Pemberantasan PPKS bisa dilakukan dengan meningkatkan razia.

“Tidak perlu sanksi. Tingkatkan saja razia,” ujarnya.

Selama ini, keberadaan gelandangan, pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan menjadi sumber keluhan warga.

Mereka dianggap membuat tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, banyak di antara PPKS ini yang melakukan intimidasi, terutama pada kaum perempuan.

Ada pula yang takut mobilnya digores jika tidak memberi uang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved