Berita Tulungagung

Satpol PP Tulungagung Siapkan Perda Sanksi Pemberi Uang Kepada Gelandangan dan Pengemis

Satpol PP Kabupaten Tulungagung mengusulkan peraturan daerah yang mengatur tentang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Pengamen, badut dan manusia silver yang terjaring razia Satpol PP Kabupaten Tulungagung 

Lebih jauh Chandra mengatakan, setiap hari Satpol PP menggelar patroli PPKS.

Namun karena keterbatasan personel, patroli PPKS tidak bisa dilakukan setiap saat.

Para PPKS ini, juga memanfaatkan waktu setelah razia Satpol PP.

“Misalnya jika kita patroli pagi, mereka beralih beroperasi saat malam hari. Mereka berupaya mencari celah,” ujar Chandra.

Menanggapi rencana usulan Perda tersebut, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Ahmad Baharudin mengaku tidak setuju.

Menurut politisi Partai Gerindra ini, pemberian sanksi pemberi uang kepada PPKS sudah berlebihan.

Pemberantasan PPKS bisa dilakukan dengan meningkatkan razia.

“Tidak perlu sanksi. Tingkatkan saja razia,” ujarnya.

Selama ini, keberadaan gelandangan, pengemis dan pengamen di banyak perempatan jalan menjadi sumber keluhan warga.

Mereka dianggap membuat tidak nyaman dan membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, banyak di antara PPKS ini yang melakukan intimidasi, terutama pada kaum perempuan.

Ada pula yang takut mobilnya digores jika tidak memberi uang.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved