Biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang Disebut Dapat Transferan dari Ricky Ham Pagawak Terdakwa Suap

Inilah profil dan biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang disebut-sebut dapat transferan dari terdakwa kasus suap, Ricky Ham Pagawak.

dok Polda Papua
Irjen Mathius D Fakhiri yang Disebut Dapat Transferan dari Ricky Ham Pagawak Terdakwa Suap. Simak biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Irjen Mathius D Fakhiri yang disebut-sebut dapat transferan dari terdakwa kasus suap, Ricky Ham Pagawak.

Diketahui, Ricky Ham Pagawak mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak pernah memeriksa Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri.

Sebab, Ricky mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada Irjen Mathius D. Fakhiri melalui nomor rekening istri pengusaha Simon Pampang, yakni Eishter Bungin.

"Ada ribuan orang saya bantu, ribuan orang.

Salah satu contoh kasus adalah Kapolda Papua (Irjen Mathius D. Fakhiri) saya bantu Rp 50 juta melalui rekening Eishter Bungin," kata Ricky Ham Pagawak di sela-sela sidang pemeriksaan saksi di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Jumat (13/10/2023), melansir dari Kompas.com.

Ricky kemudian membandingkan perlakuan KPK terhadap Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Pandjaitan yang diperiksa dan dipanggil sebagai saksi.

Padahal, Hinca dan Irjen Mathius D. Fakhiri sama-sama menerima transferan Rp 50 juta.

"(Saya cuma bantu) orang mati tapi abang (Hinca) ikut (terlibat).

Uang Rp 50 juta itu berbeda saya kasih (Uang Duka)," bebernya.

Sehingga ia menyinggung lembaga anti rasuah itu, kenapa tidak pernah memanggil dan menghadirkan jenderal polisi dua bintang tersebut sebagai saksi dalam kasus yang menjeratnya.

"Tidak pernah KPK periksa, panggil dan juga hadirkan beliau (Irjen Mathius D. Fakhiri) di sini (pengadilan), jadi KPK ini kerjanya hanya untuk satu partai politik jadi terima kasih," tandasnya.

Bukan kali ini saja, terdakwa Ricky Ham Pagawak menyebut Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri pernah menerima transferan.

Nama jenderal polisi dua bintang itu juga pernah disebut Rikcy pada saat pembacaan eksepsi di PN Tipikor Makassar pada Rabu (9/8/2023) lalu.

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Mathius D Fakhiri yang disebutnya juga menerima transferan.

Namun Mathius tidak pernah diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved