Berita Nganjuk

Razia Kepatuhan Uji KIR Dan ODOL, Dishub dan Satlantas Polres Nganjuk Merazia Truk dan Pikap

masyarakat yang punya kendaraan harus sadar hukum seperti memiliki dan membawa SIM, membayar pajak, KIR dan tidak boleh overload

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
Petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Nganjuk menggelar razia angkutan truk dan pikap yang melanggar aturan uji kir dan ODOL. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Inspeksi dan audit terhadap muatan kendaraan digelar Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk bersama Satlantas Polres Nganjuk. Hal itu dilakukan terutama untuk angkutan truk dan pikap yang melanggar ketentuan uji kir dan over dimension dan over loading (ODOL).

Kepala Bidang Angkutan dan Transportasi Dishub Nganjuk, Makrus mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk menertibkan pengemudi kendaraan pikap dan truk yang menyalahi aturan sesuai pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dengan kegiatan inspeksi tersebut diharapkan kepada seluruh masyarakat Nganjuk yang menggunakan kendaraan pikap dan truk mematuhi peraturan yang ditentukan. "Tentunya keamanan dan kenyamanan dapat diwujudkan dengan baik dalam berkendara di jalan raya,” kata Makrus, Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Makrus, inspeksi kendaraan yang dilaksanakan bersama Satlantas Polres Nganjuk itu dilaksanakan dengan target mobil pikap dan truk yang tidak dilengkapi buku KIR dan ODOL.

Di mana masyarakat yang punya kendaraan harus sadar hukum seperti memiliki dan membawa SIM, membayar pajak, KIR dan tidak boleh overload. “Jadi, kegiatan yang kami gelar ini sebagai upaya kami memberikan kesadaran bagi masyarakat,” terang Makrus.

Dan dari hasil inspeksi kendaraan yang dilakukan, tambah Makrus, setidaknya ada 88 kendaraan yang diperiksa oleh tim gabungan. Hasilnya ada 27 kendaraan yang melanggar peraturan, dengan rincian 19 kendaraan melanggar tilang lantas, 8 tilang Dishub Provinsi dan 5 kendaraan melanggar uji KIR.

“Kami berikan tindakan berupa surat tilang kepada pengendara tersebut sebagai peringatan agar tidak mengulangi hal yang sama,” tutur Makrus. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved