Berita Viral

TERUNGKAP Fakta Pelat Dinas Polri Mobil Fortuner yang Viral Sopir Ancam Pengemudi Lain, Palsu

Inilah fakta baru tentang pelat dinas polri mobil fortuner yang viral sopirnya ancam pengemudi lain. Ternyata palsu.

instagram
Tangkap layar video viral mobil fortuner berpelat dinas polri ugal-ugalan. Terungkap fakta ternyata pelatnya palsu. 

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, pihaknya sedang menelusuri keributan di ruas Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara itu. 

"Kami baru menelusuri terkait hal tersebut," kata Edy saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2023).

Edy belum bisa menjelaskan detail mengenai kronologi dan penyebab terjadinya keributan.

Yang jelas, saat ini polisi masih menggali informasi dan mengumpulkan data untuk melakukan tindak lanjut.

Perintah Tegas Kompolnas

Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memerintahkan polisi untuk bertindak tegas.

Kendati begitu, polisi harus memastikan bahwa pelat yang digunakan itu asli atau palsu.

Jika terbukti anggota Polri, dia meminta oknum itu untuk diproses hukum dan etik.

"Kompolnas mendorong Sat Lantas Polres Jakarta Utara dengan supervisi Dit Lantas Polda Metro Jaya untuk segera menyelidiki kasus mobil Fortuner dengan plat dinas Polri yang sedang viral."

"Perlu dicek apakah pelaku pengemudi Fortuner menggunakan pelat nomor asli atau palsu, dan apakah yang bersangkutan anggota Polri atau bukan," kata Poengky kepada wartawan, Senin (16/10/2023).

"Jika benar mobil tersebut mobil dinas berpelat asli dan dikemudikan oleh anggota, maka sungguh tidak pantas berkemudi membahayakan diri sendiri dan orang lain serta bersikap arogan dan tidak sopan. Terhadap yang bersangkutan harus diproses hukum dan kode etik," sambungnya.

Namun jika pelat Fortuner itu palsu dan dikemudikan oleh sipil, kata Poengky, pelaku tersebut harus dijerat pasal berlapis. Hal ini demi memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan aturan.

Tetapi jika mobil bukan mobil dinas dan berpelat palsu serta pengemudinya bukan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis. UU Lalu Lintas mengatur siapa saja yang harus didahulukan di jalan," katanya.

"Jangan sampai orang-orang yang tidak berkepentingan menggunakan atribut-atribut dinas menyelewengkan aturan. Yang seperti itu harus dihukum dengan tegas. Tidak usah diberi keringanan hukuman dengan meminta maaf kepada korban dan publik lalu kasusnya berakhir damai. Karena hal tsb tidak menimbulkan efek jera, sehingga kejadian seperti ini terus berulang," tambahnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved