Berita Viral
TERUNGKAP Fakta Pelat Dinas Polri Mobil Fortuner yang Viral Sopir Ancam Pengemudi Lain, Palsu
Inilah fakta baru tentang pelat dinas polri mobil fortuner yang viral sopirnya ancam pengemudi lain. Ternyata palsu.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap fakta baru tentang pelat dinas polri mobil fortuner yang viral baru-baru ini.
Diketahui, aksi arogan sopir mobil Fortuner berpelat nomor dinas polisi mengancam pengendara lain viral di media sosial.
Dan terungkap fakta bahwa ternyata pelat dinas polisi yang dipakai adalah palsu.
Jadi kemungkinan besar si pengendara bukanlah anggota polri, melainkan warga sipil.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra memastikan, pengemudi mobil Toyota Fortuner yang marah-marah ke pengendara lain di Jakarta Utara memakai pelat dinas Polri palsu.
"Nopolnya palsu. Enggak ada nopol 5727 ini," kata Eka saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (17/10/2023), melansir dari Kompas.com.
Sebelumnya, Aksi arogan sopir Fortuner itu pertama kali diketahui rekaman kamera dashboard pengendara lain, yang kemudian dari unggahan Instagram @lowslow.indonesia.
Dalam keterangan unggahan tersebut, insiden ini terjadi di sebuah jalan raya seberang Emporium Pluit Mall, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (15/10/2023).
Dalam video tersebut, terlihat pelaku mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan pelat Polri 5727-00.
Baca juga: FAKTA LENGKAP Aksi Arogan Sopir Fortuner Berpelat Dinas Polri, Kompolnas Minta Ditindak Tegas
Terlihat pengendara Fortuner itu mencoba mendahului kendaraan di depannya, tetapi tak berhasil.
Ketika kendaraan di depannya berhenti di lampu merah, pengendara Fortuner itu memepetkan mobilnya dan membuka pintu kemudi.
Sopir Fortuner tersebut tersulut emosi kemudian mengambil sebuah tongkat besi dari bawah setirnya dan mengacungkannya ke pengendara di belakangnya.
"Guys jadi ini barusan kejadian sama ade gw. Jadi ade lagi jalan balik ke rumah dari PIK. Terus di jalan gak ada apa-apa tiba-tiba ada mobil Fortuner plat polisi nyalain strobo suruh ade gw berhenti kemungkinan gara-gara gak dikasih jalan jalur tengah. Padahal jalan lebar," tulis akun Instagram @lowslow.indonesia yang mengungkapkan keterangan dari perekam video tersebut.
"Pas di lampu merah, dia berhentiin ade gw trus keluarin tongkat besi. Mungkin dia liat ada dashcam jadi gak turun dia. Oiya itu di belakang fortuner ada temannya satu mobil lagi. Terus ade gw biarin aja tapi masih diikutin," sambungnya.
Terkait unggahan viral tersebut, pihak kepolisian hingga kini masih melakukan penyelidikan.
Kasat Lantas Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto mengatakan, pihaknya sedang menelusuri keributan di ruas Jalan Jembatan Tiga, Penjaringan, Jakarta Utara itu.
"Kami baru menelusuri terkait hal tersebut," kata Edy saat dikonfirmasi pada Senin (16/10/2023).
Edy belum bisa menjelaskan detail mengenai kronologi dan penyebab terjadinya keributan.
Yang jelas, saat ini polisi masih menggali informasi dan mengumpulkan data untuk melakukan tindak lanjut.
Perintah Tegas Kompolnas
Terpisah, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memerintahkan polisi untuk bertindak tegas.
Kendati begitu, polisi harus memastikan bahwa pelat yang digunakan itu asli atau palsu.
Jika terbukti anggota Polri, dia meminta oknum itu untuk diproses hukum dan etik.
"Kompolnas mendorong Sat Lantas Polres Jakarta Utara dengan supervisi Dit Lantas Polda Metro Jaya untuk segera menyelidiki kasus mobil Fortuner dengan plat dinas Polri yang sedang viral."
"Perlu dicek apakah pelaku pengemudi Fortuner menggunakan pelat nomor asli atau palsu, dan apakah yang bersangkutan anggota Polri atau bukan," kata Poengky kepada wartawan, Senin (16/10/2023).
"Jika benar mobil tersebut mobil dinas berpelat asli dan dikemudikan oleh anggota, maka sungguh tidak pantas berkemudi membahayakan diri sendiri dan orang lain serta bersikap arogan dan tidak sopan. Terhadap yang bersangkutan harus diproses hukum dan kode etik," sambungnya.
Namun jika pelat Fortuner itu palsu dan dikemudikan oleh sipil, kata Poengky, pelaku tersebut harus dijerat pasal berlapis. Hal ini demi memberikan efek jera kepada pihak yang menyalahgunakan aturan.
Tetapi jika mobil bukan mobil dinas dan berpelat palsu serta pengemudinya bukan anggota Polri, maka yang bersangkutan harus diproses hukum dan dijerat dengan pasal berlapis. UU Lalu Lintas mengatur siapa saja yang harus didahulukan di jalan," katanya.
"Jangan sampai orang-orang yang tidak berkepentingan menggunakan atribut-atribut dinas menyelewengkan aturan. Yang seperti itu harus dihukum dengan tegas. Tidak usah diberi keringanan hukuman dengan meminta maaf kepada korban dan publik lalu kasusnya berakhir damai. Karena hal tsb tidak menimbulkan efek jera, sehingga kejadian seperti ini terus berulang," tambahnya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.