SURYA Kampus

Sosok Tsamas Tsaqibbirru, Mahasiswa Unsa yang Gugatan Syarat Usia Capres Dikabulkan MK, Fans Gibran

Inilah sosok Tsamas Tsaqibbirru yang gugatannya mengenai usia capres dan cawapres dikabulkan oleh MK.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
TribunSolo.com/Andreas Chris, Antara Foto/Galih Pradipta
Tsamas Tsaqibbirru, mahasiswa yang gugatannya mengenai soal capres dan cawapres dikabulkan oleh MK. 

"Bahwa Pemohon adalah Pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.

Dalam permohonan itu, Almas juga mengungkapkan sejumlah capaian Gibran selama menjabat wali kota.

Salah satunya membuat pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.

Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga dinilai telah berhasil membuat daerah yang dipimpinnya semakin maju dalam hal pariwisata.

Baca juga: Respons Putusan MK Soal Usia Capres/Cawapres, Mahfud MD: Pemilu 2024 Harus Jalan Terus

"Bahwa hal tersebut lah yang membuat Pemohon kagum dengan sosok Walikota Surakarta yang bisa membuat pencapaian kota berukuran +/- 44 KM itu bersanding dengan ibu kota provinsi seperti Semarang dan Yogyakarta, dan bahkan Gibran Rakabuming yang masih berusia 35 tahun sudah bisa membangun dan memajukan Kota Surakata dengan kejujuran, integritas moral, dan taat serta patuh mengabdi kepentingan rakyat dan negara," demikian tertulis dalam permohonan yang disampaikan Almas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved