Pilpres 2024

Relawan Masih Yakin Erick Thohir Jadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Relawan Erick Thohir untuk pemilihan presiden (Etor) masih cukup optimistis Erick Thohir akan mengikuti kontestasi Pilpres 2024

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: irwan sy
ist
Ketua Umum Relawan Erick Thohir (ETOR), Edy Torana saat bersama Erick Thohir. 

"Beliau memiliki jaringan internasional yang luar biasa, dan bertangan emas terbukti sukses memimpin BUMN dan PSSI yang baru saat ini dalam sejarah persepakbolaan indonesia memiliki prestasi yang luar biasa. Siapapun yang nantinya berpasangan dengan Pak Erick Thohir pasti memiliki potensi kemenangan lebih baik dibandingkan calon lain. Kami, para relawan, juga akan all-out untuk ikut memenangkan," kata Edy Torana.

Sekretaris Jenderal Relawan Erick Thohir (Etor), Ariaduta menambahkan, berbagai kemungkinan masih bisa saja terjadi hingga masa pendaftaran pasangan Capres dan Cawapres mendatang.

"Kita tunggu saja pada tanggal 19 - 25 Oktober 2024 nanti (masa pendaftaran Capres - Cawapres di Komisi Pemilihan Umum). Kami masih sangat optimistis," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Hal ini berarti kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Dalam pertimbangannya MK melihat batas usia tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945.

MK juga menegaskan, dalam batas penalaran yang wajar, setiap warga negara memiliki hak pilih dan seharusnya juga hak untuk dipilih, termasuk hak untuk dipilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden.

“Pandangan demikian ini tidak salah, sesuai logika hukum dan tidak bertentangan dengan konstitusi, bahkan juga sejalan dengan pendapat sebagian kalangan yang berkembang di masyarakat,” ujar hakim Guntur Hamzah dalam ruang sidang.

Putusan ini pun disebut memuluskan pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Mengingat, Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun tetap berpeluang maju dalam pencalonan presiden karena memenuhi syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved