Pilpres 2024

VIRAL Gibran Rakabuming Datangi Pendemo 'Politik Dinasti' yang Tak Tahu Apa-apa, Ini Koordinatornya

Terungkap sosok koordinator pendemo Gibran Rakabuming Raka yang beraksi di depan rumah dinas Wali Kota Solo, Loji Gandrung.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mendatangi massa yang berdemonstrasi di depan rumah dinasnya, jelang putusan MK soal batas usia capres-cawapres, Senin (16/10/2023). 

Lebih lanjut Joko menjelaskan bahwa topo bisu yang dilakukan oleh massa kali Iki bisa diartikan untuk mengingatkan para pemangku kuasa.

"Ya kita kan orang Jawa, dari nenek moyang kita dulu. Topo bisu itu istilahnya 'yen koe tak elikne wegah ya aku tak meneng wae' gitu aja. Istilahe bahasa kerennya ya Yen koe dielingke masyarakatmu ora nggugu ya kita cuek aja," tegas Joko.

Sementara itu, saat ditanya terkait adanya spanduk bernada protes, Joko menegaskan aksi kali ini tidak berhubungan dengan masalah politik.

"Oh nggak ada, itu nggak ada. Kita tujuannya topo bisu. Tidak ada politik," pungkas dia.

Seperti diketahui, sidang pleno majelis hakim MK yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023), memutuskan menolak gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

MK menyatakan jika mereka mengabulkan gugatan uji materi untuk menurunkan syarat batas usia minimum capres-cawapres menjadi 35 tahun maka justru merupakan sebuah pelanggaran moral.

"Dengan menggunakan logika yang sama, dalam batas penalaran yang wajar, menurunkannya menjadi 35 tahun tentu dapat juga dinilai merupakan bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi bagi yang berusia di bawah 35 tahun," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra saat membacakan pertimbangan dalam sidang putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Saldi menilai, jika MK mengabulkan gugatan itu maka juga akan membuat situasi yang tidak adil bagi warga negara yang sudah mempunyai hak pilih dan dipilih, genap berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin.

Dalam putusan itu disebutkan, penentuan usia minimum capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang.

MK juga menyatakan tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres-cawapres karena terbuka kemungkinan bakal terjadi dinamika di masa mendatang.

"Selain itu, jika Mahkamah menentukannya maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat memicu munculnya berbagai permohonan terkait dengan persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi," ujar Saldi.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Namun, ada dua hakim, yakni Suhartoyo an M Guntur Hamzah yang berpendapat beda atau dissenting opinion.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Didemo Jelang Putusan MK, Massa Topo Bisu Minta Gibran Terka Sendiri Sebab Dirinya Didemo

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved