Pilpres 2024
BIODATA Hakim MK Sadil Isra yang Nilai Aneh Putusan 5 Rekannya Soal Batas Usia Capres Cawapres
Inilah profil dan biodata Saldi Isra, hakim MK yang menganggap aneh putusan lima hakim yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres-cawapres.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Saldi Isra, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menganggap aneh putusan lima hakim yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Seperti diketahui gugatan yang diajukan mahasiswa Almas Tsaqibbirru Re A, berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Dengan dikabulkannya gugatan uji materi tersebut, memungkinkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun seperti Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai capres maupun cawapres.
Putusan ini disetujui lima hakim MK, sedangkan empat lainnya berbeda pendapat alias dissenting opinion, termasuk Sadil Isra.
Menurut Sadil Isra, seharusnya amar putusan lima hakim yang mengabulkan sebagian gugatan tersebut hanya untuk jabatan gubernur.
Baca juga: BIODATA Almas Tsaqibbirru Pengagum Gibran yang Gugatannya Dikabulkan MK, Muluskan Jalan Putra Jokowi
"Merujuk penjelasan di atas, pilihan jabatan publik berupa elected official termasuk pemilihan kepala daerah, kelimanya berada pada titik singgung atau titik arsir jabatan gubernur. Oleh karena itu, seharusnya amar putusan lima hakim konstitusi yang berada dalam gerbong 'mengabulkan sebagian' adalah jabatan gubernur," kata Saldi saat membacakan pendapat berbedanya (dissenting opinion) terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini, Senin (16/10/2023).
Saldi menyoroti, amar putusan yang disepakati MK menjadi bunyi Pasal 169 huruf q UU Pemilu justru sebetulnya hanya merepresentasi pendapat hukum tiga hakim konstitusi saja, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul.
"Oleh karenanya, amar putusan a quo seharusnya hanya menjangkau jabatan gubernur saja sebagaimana menjadi titik temu di antara kelima hakim konstitusi tersebut," ujar Saldi Isra.
Sadil Isra yang juga Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai MK telah bertindak terlalu jauh dengan menambahkan norma baru pada Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), yang membukakan pintu untuk putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, maju pada Pilpres 2024.
Saldi juga menyoroti, Mahkamah membuat norma yang berbeda dengan yang petitum gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 tersebut, Senin (16/10/2023).
"Berkenaan dengan hal tersebut, pertanyaan mendasar yang tidak boleh tidak harus dimunculkan: bisakah lompatan nalar tersebut dibenarkan dengan bersandar pada hukum acara, yang secara prinsip hakim harus terikat dan mengikatkan dirinya dengan hukum acara?" ucap Saldi menyampaikan pendapat berbedanya (dissenting opinion) dalam perkara itu.
Saldi menegaskan, hakim memang bisa sedikit bergeser dari petitum guna mengakomodasi permohonan putusan yang seadil-adilnya.
Namun, celah untuk sedikit bergeser itu hanya dapat dilakukan sepanjang masih memiliki ketersambungan dengan petitum (alasan-alasan) permohonan.
Menjadi aneh, menurut Saldi, ketika Mahkamah merumuskan norma baru terkait usia capres-cawapres, yaitu pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, baik pileg dan pilkada.
Padahal, petitum pada perkara ini bertumpu pada "berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota".
Saldi Isra
hakim MK
Batas Usia Capres-Cawapres
Mahkamah Konstitusi (MK)
Gibran Rakabuming Raka
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Habib Najib : Kiai Kampung se-Indonesia Akan Gelar Doa Bersama, Doakan Pemerintahan Baru |
![]() |
---|
Megawati Belum Tentukan Sikap Politik PDIP di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sumber Kekayaan Raffi Ahmad yang Digadang-gadang Masuk Bursa Menteri Prabowo dan Cawagub Jateng |
![]() |
---|
Kekayaan Eko Patrio Politisi asal Nganjuk yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
Rekam Jejak Eko Patrio yang Disiapkan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Asal Nganjuk Jatim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.