Berita Viral
Kisah Lengkap Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta, Kasus Sebelumnya Kena Rp 68 Juta
Inilah kisah lengkap warga Cengkareng yang viral didenda oleh PLN sebesar Rp 33 juta. Kasus sebelumnya kena Rp 68 juta.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah kisah lengkap warga Cengkareng yang viral didenda oleh PLN sebesar Rp 33 juta.
Diketahui, cerita warga Cengkareng bernama Sonia Limous mengaku didenda PLN Rp 33 juta viral di Twitter.
Cerita ini awalnya dibagikan Sonia melalui cuitan di akun X pribadinya @sonialimouss pada Jumat (13/10/2023).
Sonia mendapat denda fantastis lantaran rumahnya di Jalan Perumahan Citra Garden, Cengkareng, dituduh menggunakan kilowatt per hour (KWH) meter dengan segel palsu.
Hal ini diketahui setelah PLN melakukan pengecekan secara mendetail pada KWH meter milik Sonia.
Meski demikian, Sonia masih merasa bingung dengan tuduhan PLN.
Ia masih tak terima dan mengajukan keberatan.
Tapi PLN menyatakan menolak keberatan tersebut.
Berikut kisah lengkapnya.
1. Viral di Twitter
Sonia agak bingung dengan tudingan serta besaran denda yang dibebankan tersebut.
Sebab, semenjak tinggal di kediamannya, meteran listrik itu selalu dicek oleh staf PLN.
"Hi @pln_123, rumah saya dituduh menggunakan segel ilegal oleh PLN UP3 Cengkareng dan wajib bayar denda Rp 33 juta. Seumur-umur yang cek meteran sejak kami tinggal di rumah ini dari dulu dalah staff PLN," tulis Sonia.
Sonia kemudian mengajukan keberatan pada Kamis (12/10/2023).
Saat itu, ayah Sonia langsung diundang rapat dengan PLN ketika meminta bukti tertulis mengenai pelanggaran hasil pengecekan petugas PLN itu.
Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.
Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.
"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemikan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.
2. Penjelasan PLN
PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng itu telah sesuai prosedur.
Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa.
Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.
Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.
"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal, Sabtu, melansir dari Kompas.com.
3. Keberatan Ditolak
Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.
4. Kasus Sebelumnya, Ramai Denda PLN Rp 68 Juta
Sebelumnya, Kasus seorang pelanggan PLN kena denda Rp 68 juta akibat segel meteran KW, sempat menjadi topik paling ramai dibicarakan di media sosial.
Kasus itu menimpa pelanggan PLN, atas nama Ibu Sharon di Jakarta lantaran diketahu pada meteran listrik rumahnnya menggunaan meteran kWh palsu atau KW.
Nyonya Sharon sendiri mengaku tidak tahu mengenai perbedaan segel kWh meter asli dengan palsu di rumahnya.
SW kemudian mengajukan keberatan dan bertemu dengan pihak PLN serta Kemen ESDM pada Rabu, 22 Juni 2022.
Hasil pertemuan itu, PLN menerima keberatan yang diajukan Ny Sharom dan denda Rp 68 juta dibatalkan.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik pelanggan.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya. Hasil ukur arusnya juga bagus," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengakui sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas PLN dengan pelanggan yang bersangkutan.
Doddy berharap, kesalahpahaman tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.
"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan," ujar Doddy.
Cek meteran listrik
Sebagai bentuk antisipasi agar terhindar dari kasus serupa, Sharon mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mengecek meteran listrik di rumah masing-masing.
Jika ada petugas PLN yang datang mempermasalahkan segel meteran atau hal lain, maka ia mengimbau warga tetap mengikuti prosedur, namun tetap mengecek bukti secara lengkap.
"Sarannya lebih ke ikuti prosedurnya, cek bukti-buktinya secara lengkap, kalau diundang ke kantor datang saja untuk lihat pembuktiannya bersama," kata Sharon kepada Kompas.com, Kamis (23/6/2022).
Tidak langsung bayar denda Selanjutnya, jika pihak PLN memberikan denda, maka ia mengimbau warga untuk tidak langsung membayar denda itu. Jika merasa yakin tidak bersalah, maka warga bisa mengajukan keberatan secara resmi. "Kalau merasa diancam atau terintimidasi, rekam saja sebagai bukti. Nanti tinggal dilaporkan," katanya.
Layanan pengaduan Untuk layanan pengaduan, Sharon mengatakan, bisa diakses di aplikasi PLN Mobile, dan pilih menu "Pengaduan". Nantinya, pelanggan akan diminta hadir dalam pertemuan untuk membahas duduk perkaranya.
"Ya semoga ke depannya pihak PLN juga lebih fair dan profesional untuk menangani keluhan pelanggan lain," kata Sharon.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
BSU Bakal Cair Lagi? Menkeu Purbaya Beri Kode Keras Adanya Stimulus Gelombang 3: Ada Tambahan Lagi |
![]() |
---|
Tabiat Ari yang Viral Nekat Blokir Jalan Umum, Warga Juga Terganggu Bau Sampah: Sangat Mengganggu |
![]() |
---|
Tantangan Terbesar Tim Reformasi Polri Diungkap Napoleon Bonaparte, Minta Batasi Kewenangan Kapolri |
![]() |
---|
Rekam Jejak Dirgayuza Setiawan dan Agung Gumilar yang Dilantik Jadi Asisten Khusus Presiden |
![]() |
---|
Profil 2 Wakil Menteri yang Baru Dilantik Presiden Prabowo, Pensiunan Polisi Ini Jadi Wamendagri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.