Berita Viral

Kisah Lengkap Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta, Kasus Sebelumnya Kena Rp 68 Juta

Inilah kisah lengkap warga Cengkareng yang viral didenda oleh PLN sebesar Rp 33 juta. Kasus sebelumnya kena Rp 68 juta.

Tribunnews
ilustrasi meteran listrik. Seorang Warga Cengkareng Viral Didenda PLN Rp 33 Juta. Simak kisah lengkapnya. 

Namun, PLN tak memberikan bukti-bukti tersebut.

Sonia bercerita, pihak PLN juga meminta uang muka Rp 9,9 juta dengan metode pembayaran tunai.

"Surat hasil rapat keberatan dibawa lagi oleh tim PLN dan langsung mencabut listrik kami hari ini. 'Sudah ada ditemikan evidence', sangat aneh. Mohon penjelasan dan keadilannya. Thanks," tulis dia.

2. Penjelasan PLN

PLN memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng itu telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa.

Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal, Sabtu, melansir dari Kompas.com.

3. Keberatan Ditolak

Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).

Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

4. Kasus Sebelumnya, Ramai Denda PLN Rp 68 Juta

Sebelumnya, Kasus seorang pelanggan PLN kena denda Rp 68 juta akibat segel meteran KW, sempat menjadi topik paling ramai dibicarakan di media sosial.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved