Berita Entertainment

CEK FAKTA Zul Zivilia Masuk dalam Gembong Narkoba Fredy Pratama: Jadi Kaki Tangan, Dihukum 18 Tahun

Benarkah Zul Zivilia masuk dalam pusaran gembong narkoba Fredy Pratama? Kini jalani hukuman 18 tahun penjara.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
Zul Zivilia disebut masuk dalam gembong narkoba Fredy Pratama, benarkah? 

Zul menjalani hukuman usai divonis 18 tahun penjara terkait kasus narkoba pada 1 Maret 2019.

Fredy sendiri adalah bandar narkotika yang beroperasi di Indonesia dan Malaysia.

Sindikat narkoba ini disebut yang terbesar di Indonesia.

Baca juga: 4 FAKTA Sebenarnya Kabar Zul Zivilia Dihukum Mati: Sang Istri Membantah dan Ancam Si Penyebar Hoax

Nasib Istri Zul Zivilia Hidup dari Royalti

Istri Zul Zivilia kini hanya mengandalkan royalti sang suami untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun, royalti yang digunakan istri Zul Zivilia untuk mencukupi biaya hidup tersebut tidak cair setiap bulan.

Oleh sebab itu, dirinya mengaku harus pintar-pintar mengelola uang.

Diketahui, masa tahanan sang suami masih panjang.

Melansir Tribunnews.com, hal itu mengingat bahwa kasus narkotika yang menjeratnya ini membuat Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara.

Kini, perekonomian keluarga berubah drastis setelah Zul Zivilia masuk dalam penjara.

"Iya, ya saya sih berdoa aja karena kan nggak menentu tiap bulan ada aja pengeluaran gede," ujar Retno Paradinah dikutip dalam kanal YouTube Cumi cumi pada Selasa (28/3/2023).

Selama ini, Retno Paradinah hanya percaya bahwa Sang Pencipta akan memudahkan kehidupannya selama ditinggal Zul Zivilia.

"Jadi saya yaudah jalanin aja, percaya sama Allah," ungkap Retno Paradinah.

Namun, sejauh ini Retno Paradinah merasa bersyukur.

Lantaran, keuangannya tak pernah sampai benar-benar kosong.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved