Berita Viral

SIAPA Sosok Misterius dalam Kasus Kopi Sianida yang Tak Pernah Muncul? Beri Kesaksian Kondisi Mirna

Ada sosok misterius yang ikut terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Sosok misterius dalam kasus kopi sianida, tak pernah muncul tapi kesaksiannya dibacakan sat BAP di persidangan. Ungkap kondisi Mirna. 

SURYA.CO.ID - Ada sosok misterius yang ikut terlibat dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna Salihin pada 2016 lalu.

Disebut misterius lantaran sosok ini tidak pernah diketahui publik seperti apa wujudnya. Hanya nama dan kesaksian yang dibacakan melalui BAP saat persidangan berlangsung.

Sosok misterius itu pun sempat disebut lagi oleh JPU Sandhy Handika, saat tampil dalam podcast Denny Sumargo beberapa waktu lalu.

Baca juga: SOSOK Polisi Tohadik yang Dampingi Jessica Wongso Sidang 7 Tahun Lalu, Kini Viral Gegara Ekspresi

Dalam keterangannya, JPU Sandhy Handika mulanya membantah pernyataan Dr Djaja mengenai kondisi jenazah Mirna Salihin yang tidak menunjukkan tanda karena sianida.

Menurutnya, laporan dari Amelia, jenazah Mirna Salihin berwarna merah cherry.

"Saya lihat di berkas ada saksi namanya Amelia.

Itu di BAP-nya dibacakan, dan dia itu kalau tidak salah sebagai dokter atau sebagai staf di rumah sakit," kata Sandhy, melansir Tribun Trends.

Pernyataan Amelia itu berbeda dengan keterangan dr Djaja.

"Bahwa pada saat saat dia melihat mayat Mirna itu mukanya cherry red sebenarnya," kata JPU lagi.

"Berapa jam setelah meninggal?," tanya Densu.

Namun Sandhy tidak bisa menyebutkan berapa jamnya.

"Saya lupa berapa jamnya, tapi itu di BAP ada dan dibacakan di persidangan," pungkasnya.

Bahkan sosok Amelia ini rupanya tak ada di ruang sidang.

"Dia hadir di persidangan waktu itu?," tanya Denny Sumargo lagi.

"Tidak (hadir), cuma dibacakan," pungkasnya.

Baca juga: PENGAKUAN Dhita Mahasiswi yang Bertemu Jessica Wongso di Tahanan, Dilarang Ambil Foto sang Terpidana

Tak dikenali saksi lain

Selain keberadaannya yang misterius, Amelia pun tak dikenali oleh saksi lain.

Pegawai Kafe Olivier, Agus Triyono mengaku tak ingat dengan nama itu.

Hal itu disampaikan Agus kepada temannya, Indah.

"Btw, dokter Amelia itu siapa?," tanya Indah di akun TikToknya, @indah_feb.

Tak langsung menjawab, Agus justru mempertanyakan balik.

"Amelia mana?," tanya Agus.

Jessica Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 lalu, disebut bisa saja bebas saat jika memenuhi syarat ini.
Jessica Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 lalu, disebut bisa saja bebas saat jika memenuhi syarat ini. (Kolase Surya.co.id)

Ia berkilah bahwa saksi di kasus kopi sianida itu sangat banyak.

"Gua gak apal sama semua yang di kasus itu," ujarnya.

Kemudian Indah pun menjelaskan bahwa Amelia disebutkan merupakan dokter.

Namun Agus tetap tak ingat dengan nama tersebut.

"Lupa gw," kata Agus lagi.

Jessica Wongso Bisa Bebas Asal Penuhi Syarat ini

Jessica Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna pada 2016 lalu, disebut bisa saja bebas saat ini.

Hal itu seperti yang disampaikan Hotman Paris dalam akun Instagramnya, belum lama ini.

Hotman Paris mengatakan bahwa Jessica Wongso bisa saja bebas jika mengikuti persyaratan ini.

Disebutkan Hotman Paris dalam Instagramnya, Jessica Wongso bisa bebas atas tuduhan dalam kasus kopi sianida adalah mengajukan grasi pada Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Sosok 2 Jenderal Polisi yang Ikut Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso, Salah Satunya Dipenjara

Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden.

Namun, untuk mendapatkan grasi, Hotman Paris menyampaikan bahwa Jessica Wongso harus mau mengakui dirinya yang melakukan pembunuhan pada Mirna.

Hotman Paris mengatakan hal tersebut lantaran dirinya sempat ditantang oleh ayah Mirna, Edi Darmawan, yang menyebut bahwa sang pengacara tidakmungkin bisa membebaskan Jessica Wongso.

"Halo bapaknya Mirna. Anda mengatakan di medsos 10 kayak Hotman tidak bisa membebaskan Jessica. Anda benar. Karena memang putusan PK Mahkamah Agung sudah final tidak bisa diajukan upaya hukum apapun," kata Hotman Paris, melansir Tribun Bogor.

Lebih lanjut, Hotman Paris mengungkap fakta soal persidangan.

Bahwa tidak ada bukti langsung soal Jessica Wongso bersalah.

"Namun demikian, apabila baca putusan dan temuan fakta persidangan, di dalam putusan tidak ada bukti yang secara langsung membuktikan bahwa Jessica yang menaruh sianida di kopi. Semua analisa secara tidak langsung, opini hakim. Misalnya ditaruh paperbag di meja, dianggap menutupi gelas kopi itukan analisa saja," pungkas Hotman Paris.

Dalam uraiannya, Hotman Paris pun mengungkap petunjuk penting untuk Jessica Wongso jika ingin bebas.

Menurut Hotman, tidak apa-apa jika Jessica Wongso mengaku saja telah bersalah.

"Yang kedua, kepada masyarakat Indonesia yang ingin agar Jessica bebas, satu-satunya adalah grasi, itu secara normatif. Jadi anda surati Jessica agar mau dan presiden agar mau mengeluarkan grasi. Dan grasi bisa diberikan kepada orang yang mengaku bersalah. Enggak apa-apa ngaku bersalah yang penting bebas why not," ungkap Hotman Paris.
Bak tak puas mengurai pendapat, Hotman Paris kembali menyentil ayah Mirna.

Menurut Hotman, sah-sah saja jika banyak orang berspekulasi soal kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso.

Jessica Wongso saat menjalani sidang kasus kematian Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016) silam.
Jessica Wongso saat menjalani sidang kasus kematian Mirna Salihin, Kamis (27/10/2016) silam. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Jessica kopi sianida. Bapaknya Mirna, pendapat kamu mungkin benar, mungkin juga tidak benar. Demikian juga pendapat orang yang kontra dengan bapaknya Mirna mungkin benar mungkin juga tidak benar. Karena dua pendapat tersebut, maupun keputusan majelis hakim berdasarkan bukti yang tidak langsung. Bukti yang tidak langsung bisa multitafsir," pungkas Hotman Pris.

"Sedangkan Pasal 183 KUHP mengharuskan harus ada bukti minimum dua alat bukti yang membuktikan Jessica adalah pelakunya. Apalagi dalam kasus ini benar-benar tidak ada otopsi. Ini bagaimana di mata hukum bisa dipastikan kalau Mirna meninggal karena sianida. Itu kan bukti otentik," sambungnya.

Ditegaskan Hotman, Jessica bisa saja bersalah, tapi bisa juga tidak.

Hal itu terkait dengan bukti kuat yang ada di persidangan.

"Karena tidak ada dua alat bukti, maka berlaku lah prinsip hukum pidana di Amerika sehingga harus bebas. Bisa saja Jessica bersalah, bisa juga tidak bersalah. Tapi di mata hukum belum bisa dibuktikan," imbuh Hotman Paris.

"Kepada bapak Jokowi, inilah kesempatan bagi bapak untuk mulai memberikan atensi atas kasus ini karena rakuat mu terpecah belah. Satu pegangan bapak yaitu KUHP 183 harus ada dua alat bukti baru orang bisa dipidana," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved