Harta Kekayaan Muhammad Hatta, Anak Buah Syahrul Limpo yang Diduga Ikut Nikmati Uang Panas Kementan
Inilah rincian harta kekayaan Muhammad Hatta, anak buah Syahrul Yasin Limpo yang diduga ikut nikmati uang 'panas' di Kementan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah rincian harta kekayaan Muhammad Hatta, anak buah Syahrul Yasin Limpo yang diduga ikut nikmati uang 'panas' di Kementan.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya diduga menikmati uang “panas” senilai Rp 13,9 miliar.
Adapun dua anak buah Syahrul itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
Mereka diduga menerima uang dari setoran yang dimintakan secara paksa kepada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di internal Kementerian Pertanian (Kementan).
“Sejauh ini uang yang dinikmati Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta sejumlah sekitar Rp 13,9 miliar,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Tanak mengatakan, persoalan ini bermula setelah Syahrul dilantik sebagai Mentan periode 2019-2024.
Ia kemudian mengangkat dan melantik Kasdi sebagai Sekjen Kementan, dan Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan.
Baca juga: BIODATA Kasdi Subagyono Anak Buah Syahrul Limpo yang Ikut Jadi Tersangka, Total Kekayannya Rp 6 M
Syahrul kemudian mengeluarkan kebijakan yang bersifat personal dengan memungut setoran atau pungutan dari ASN di lingkungan Kementan.
“Untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya,” tutur Ali.
Adapun teknis pemungutan itu dilakukan oleh Kasdi dan Hatta.
Mereka diduga menarik sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk tunai, transfer ke rekening bank, dan pemberian dalam bentuk barang dan jasa.
“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Tanak.
Menurut Tanak, uang dugaan korupsi para eselon itu dari realisasi anggaran Kementan yang telah digelembungkan.
“Termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan,” tutur Tanak.
Karena perbuatannya, KPK menetapkan Syahrul, Kasdi, dan Hatta sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.