Berita Viral
Buntut Panjang Film Netflix, Jaksa Shandy Handika Skakmat Pembela Jessica Wongso dengan Bukti Ini
Shandy Handika, JPU yang dulu berhadapan langsung dengan Jessica Wongso di persidangan, buka suara usai film dokumenter kasus kopi sianida viral
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sebuah film Netflix yang berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tengah ramai diperbincangkan.
Film dokumenter Netflix tersebut mengingatkan kembali mengenai kasus kopi sianida yang viral pada 2016 silam.
Adapun film yang tayang di Netflix tersebut menceritakan kasus kematian seorang wanita bernama Mirna Salihin.
Dalam kasus tersebut, Jessica Wongso ditetapkan menjadi pelaku tunggal.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Januari 2016.
Kemudian pada 27 Oktober 2016, Jessica Wongso divonis bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kini, kasus tersebut kembali mencuat usai film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso tayang di Netflix.
Sosok Jessica Wongso pun kembali viral dan dibela sejumlah pihak.
Bahkan, muncul tagar justiceforjessica usai kasus kopi sianida diulas oleh para ahli.
Di tengah ramainya atensi publik terhadap kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya memberikan komentar.
Shandy Handika, JPU yang dulu berhadapan langsung dengan Jessica Wongso di persidangan, buka suara.
Dalam wawancara bersama Denny Sumargo, Shandy Handika mengatakan bahwa film tersebut tak sesuai dengan ekspektasinya.
"Film keluar, sesuai enggak dengan ekspektasi?" tanya Denny Sumargo dilansir Surya.co.id dari TribunnewsBogor.com.
"Sebenarnya tidak. Karena yang kami bayangkan adalah gambaran mengenai seputar persidangan. Karena itulah yang ditawarkan oleh Netflix. Bukan materinya," pungkas Shandy Handika.
Shandy gusar saat mengetahui pihak pengacara Jessica Wongso justru membicarakan soal kejanggalan kasus kopi sianida.
Padahal kasus tersebut sudah diputus resmi oleh pengadilan dengan menyatakan bahwa Jessica Wongso terbukti bersalah.
"Tapi ketika filmnya muncul, ini ternyata pihak penasehat hukum masuk ke perkara, menggali lagi sesuatu yang sudah menjadi analisa dan perdebatan di 2016. Kami menghindari itu tapi pihak penasehat hukum membahas itu," ungkap Shandy Handika.
Selain Shandy Handika, Wakil Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiarej turut bersuara.

Diungkap Prof Edward, ada alasan kenapa kejanggalan dalam kasus kopi sianida tak perlu lagi dibahas.
Ternyata kasus Jessica Wongso telah dianalisa dan diputus oleh 15 hakim dan lima kali putusan.
Semua hakim pun sepakat bahwa Jessica Wongso memang bersalah dalam kasus kematian Mirna.
"Seharusnya kalau orang paham hukum, film dokumenter seperti itu tidak lagi membahas kejanggalan. Karena kita di Fakultas Hukum diajarkan putusan pengadilan itu harus dianggap benar dan dihormati. Jadi sudah tidak ada lagi perdebatan. Apalagi kasus itu sudah diuji empat kali," ungkap Edward Omar Sharif Hiarej.
"Lima kali bang, PK (pengajuan kembali) dua kali," timpal Shandy.
"Oh lima kali. Jadi Pengadilan Negeri diputus 20 tahun, Pengadilan Tinggi 20 tahun, Mahkamah Agung 20 tahun, PK juga 20 tahun. Berarti tidak ada pendapat hakim yang berbeda, sudah diputus 15 hakim," imbuh Prof Edward.
Skakmat Para Pembela Jessica Wongso dengan Bukti
Lebih lanjut, Shandy pun memberikan sedikit bocoran terkait kronologi persidangan yang membuat Jessica Wongso dinyatakan bersalah.
Ternyata di persidangan tahun 2016 lalu, JPU berhasil menemukan serangkaian bukti dari ahli dan CCTV terkait keterlibatan Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida.
Bukti tersebut didapatkan dari rekaman CCTV yang menunjukkan kesesuaian antara praduga dengan fakta yang ada di TKP.
Bahwa ada bukti tak langsung Jessica Wongso memasukkan racun di kopi yang dipesan Mirna.
"Apakah ada racun di Vietname Kopi? Itu ada, dari serangkaian alat bukti, saksi maupun ahli itu menyatakan bahwa gelas itu mengandung berapa ratus miligram sianida.
Itu kami sudah menelusuri. Jadi pemesanan itu Jessica mesan, setelah itu ada barista yang buat itu ada CCTV. Setelah itu Agus membawa ke meja Jessica.
Baca juga: Ingat Arief Soemarko Suami Mirna yang Penjarakan Jessica Wongso Pelaku Kopi Sianida? Ini Kabarnya
Setelah itu disajikan ke Jessica, dituangkan itu Vietnam kopi dituangkan, tisu di atas tisu sedotan yang masih tersegel bungkus kertas, setelah itu dituangkanlah air panas," pungkas Shandy.
Diungkap Shandy lebih lanjut, ada bukti kenapa tak mungkin barista yang meracun kopi tersebut.
Bukti itu dijelaskan dalam rekaman CCTV yang ada.
Bahwa racun dimasukkan ke kopi setelah dihidangkan ke meja Jessica Wongso.
"Kemarin ada gambaran bahwa kalau misalnya sianida sudah ada di situ, dituangkan air panas, itu pasti ruangan akan tersebar semuanya dan semua orang keracunan.
Di situ kami menilai bahwa racun sianida belum masuk ke situ. Artinya dari awal sampai dengan penyajian itu belum ada racun. Jadi kita fokus di situ, ada CCTV," kata Shandy.
Tak cuma dari rekaman CCTV, Shandy juga menyebut ada kesaksian dari seorang pria bernama Marlon.
Ia melihat sedotan kopi di meja Jessica telah ada di dalam gelas kopi.
Padahal sebelumnya pramusaji meletakkan sedotan tersebut masih terbunkus kertas.
"Ada saksi Marlon dia memberikan dua minum cocktail di depan Jessica. Di situ dia melihat sedotan sudah ada di dalam Vietnam Kopi, sudah terbuka bungkus kertasnya. Jessica tidak mengakui," imbuh Shandy.
Penasaran, Denny Sumargo pun bertanya soal dasar JPU menyatakan Jessica menaruh racun hanya gara-gara sebelumnya Jessica menyusun paperbag di atas meja seolah seperti ingin menutupi pantauan CCTV.
Ternyata JPU tak cuma berlandaskan asumsi dan gerakan tangan Jessica saja.
Baca juga: SOSOK Jaksa Shandy Handika yang Gugat Ferdy Sambo Cs: Dulu Viral Tangani Kasus Kopi Sianida Jessica
Bahkan di persidangan pun Jessica sempat kaget karena ternyata ada rekaman CCTV saat ia tengah menyusun paperbag di atas meja."Jessica menyusun paperbag menutupi minuman," pungkas Shandy.
"Naruh paperbag kok disangka mau ngapa-ngapain?" tanya Denny Sumargo.
"Tadinya terpisah, sehingga tertutup gelas kopi Vietnam itu. Setelah itu dia ada gerakan mengambil sesuatu di meja. Ada gerakan lagi tangannya balik ke atas meja. Setelah itu paperbag dikembalikan ke belakang tempat duduk. Jessica bergeser lagi," kata Shandy.
Selain itu, bukti kuat juga dijelaskan oleh dua ahli toksikologi.
Para ahli berhasil menemukan kapan kopi sianida tersebut masuk ke dalam gelas kopi.
Ternyata di menit tersebut tertangkap kamera gerak-gerik Jessica Wongso.
Jam pada saat dimasukkan sianida ke kopi menurut ahli toksikologi itu sama antara jam 16.21-16.45 Wib.
Di momen itu Jessica Wongso tertangkap CCTV sedang duduk di meja sembari melakukan gerakan mencurigakan yang ditutupi paperbag.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.