CPNS 2023

Solusi Surat Lamaran CPNS 2023 dan PPPK Error saat Diunduh seusai Pasang E-Meterai, Ini Kontak Aduan

Solusi Surat Lamaran CPNS 2023 dan PPPK Error saat Diunduh seusai Pasang E-Meterai, Ini Kontak Aduan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE Tribunnews Herudin/e-meterai
Seleksi CPNS (kiri) e-meterai (kanan) 

Sementara masalah lain yang kerap terjadi, adalah cara pembubuhan yang gagal.

Berikut cara atasi pembubuhan e-materai pada dokumen CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi situs meterai-elektronik.com dan meteraionline.id
  • Lalu, pilih menu "Riwayat Pembubuhan"
    Klik "Bubuhkan Ulang".

Menurut Shitta, cara itu bisa langsung dilakukan apabila pembubuhan ulang dilakukan terhitung sebelum 12 jam sejak dokumen diunggah.

Nantinya, dokumen akan otomatis terbubuhkan ulang.

Namun, jika sudah lewat 12 jam, peserta harus mengunggah dokumen untuk selanjutnya diproses pembubuhan e-meterai.

Tak perlu beli e-meterai baru

Shitta menegaskan, peserta CPNS dan PPPK 2023 yang mengalami kendala gagal pembubuhan e-meterai hanya perlu melakukan pembubuhan ulang seperti yang sudah dijelaskan.

"Jadi tidak perlu membeli e-meterai lagi," tegas dia.

Kendati demikian, cara mengatasi gagal pembubuhan e-meterai itu hanya berlaku untuk peserta yang membeli meterai di meterai-elektronik.com dan meteraionline.id karena langsung di bawah Peruri.

Sementara untuk pembelian e-meterai dari situs lain yang merupakan reseller e-meterai Peruri, Shitta menganjurkan agar peserta menghubungi helpdesk terkait.

"Jadi peserta harus pastikan, kalau misalnya beli di reseller mana, itu helpdesk-nya nomornya mana, jadi menghubunginya ke mana," terang dia.

Cara membeli dan membubuhkan e-meterai

Berikut tata cara pembelian dan pembubuhan e-materai CPNS dan PPPK 2023:

  • Kunjungi website SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
  • Login dengan memasukkan NIK dan Password yang sudah dibuat
    Selanjutnya, klik "Masuk"
  • Isi data diri lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Pilih jenis seleksi yang akan dilamar klik "Selanjutnya"
  • Isi formasi seperti pilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan formasi yang akan dilamar, klik "Selanjutnya"
  • Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar, klik "Selanjutnya"
  • Unggah dokumen, sebelumnya baca dulu dokumen yang akan diunggah, pastikan dokumen sudah sesuai ketentuan
  • Klik "Cek akun e-meterai" untuk membubuhi dokumen meterai elektronik
  • Untuk mendaftar akun e-meterai klik "Registrasi akun e-meterai"
  • Isi kolom email, buat password dan konfirmasi password yang sama untuk pembuatan akun e-meterai, lalu klik "Submit"
  • Kemudian, Anda akan mendapat e-mail notifikasi untuk aktivitasi akun e-meterai, cek email, klik "Aktivasi akun"
    Pelamar akan diarahkan ke laman meterai-elektronik.com
  • Untuk login akun e-meterai, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan captcha dan klik "Login"
  • Lakukan pembelian kuota e-meterai dengan klik "Pembelian"
  • Lalu, klik "Cek Akun e-meterai" dan login dengan akun SSCASN yang sudah terdaftar
  • Klik "Unggah", pilih dokumen PDF yang akan dibubuhi, lalu bubuhi dokumen, kemudian klik "Unggah e-meterai".
    Pelamar CPNS dan PPPK 2023 juga bisa mengecek status riwayat pembubuhan dan melakukan unggah dokumen dengan bara berikut:
  • Klik "Cek riwayat pembubuhan"
  • Lalu, klik "Unggah PDF yang sudah ada e-meterai" pilih dokumen
  • Klik "Open", maka penguggahan selesai
  • Kemudian klik "Lihat" untuk memastikan dokumen sudah terunggah.
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved