Ingat Arief Soemarko Suami Mirna yang Penjarakan Jessica Wongso Pelaku Kopi Sianida? Ini Kabarnya

Masih ingat dengan Arief Soemarko, suami Mirna yang penjarakan Jessica Wongso pelaku kopi sianida? Ini kabar terbarunya.

kolase SURYA.co.id
Arief Soemarko (kiri), Suami Mirna yang Penjarakan Jessica Wongso Pelaku Kopi Sianida. Simak kabar terbarunya. 

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti mengatakan, wawancara kepada narapidana hanya dizinkan selama berkaitan dengan pembinaan sebagaimana diatur dalam peraturan liputan di Lembaga Pemasyarakatan.

Rika menyinggung soal izin peliputan kru film dokumenter Netflix yang ingin melakukan wawancara dengan Jessica Wongso.

"Tidak ada izin terkait itu," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Menurutnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak menerima surat izin peliputan tersebut.

"Tidak ada izin liputan," tegas dia lagi.

Rika mengatakan, peliputan itu dilakukan pada masa pandemi Covid-19. 

"Saat itu juga sedang pandemi Covid-19," ungkapnya. 

Namun, dia tidak mengungkapkan lebih lanjut kapan waktu tepatnya.

Dia hanya mengatakan, selama pandemi Covid-19, pihaknya menerapkan pembatasan peliputan termasuk kunjungan keluarga terhadap narapidana yang hanya bisa dilakukan secara virtual.

Dalam salah satu adegan lain, Jessica Wongso sempat melakukan wawancara secara online.

Namun, di menit ke-32, sesi wawancara itu sempat disetop.

Penjaga lapas mengatakan bahwa Jessica telah berbicara terlalu jauh soal kasusnya.

Pihak berwenang juga disebut memblokir semua wawancara yang ditujukan dengan Jessica untuk kepentingan film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.

Film berdurasi 1,5 jam itu kembali menguak kasus kematian Waya Mirna Salihin usai menegak kopi sianida di Kafe Oliver pada 2016 silam.

Dalam kasus tersebut, Jessica ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Mirna sehingga harus menjalani serangkaian persidangan.

Pada 27 Oktober 2016, hakim memutuskan Jessica terbukti bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved