Berita Bangkalan

Menu Bebek Ungkap Bocornya PAD Bangkalan Hingga Miliaran, Pajak Rp 5,9 M Hanya Dibayar Rp 700 Juta

Sementara sejak beroperasinya Jembatan Suramadu, Bangkalan mulai dikenal dengan sebutan Kota Kuliner dengan 1001 menu bebek olahan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Wakil Ketua Komisi C sekaligus Anggota Badan Anggaran DPRD Bangkalan, H Musawwir menyampaikan pandangan umum atas pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Dikenal sebagai Kota Kuliner dengan banyak menu olahan bebek, Kabupaten Bangkalan ternyata tidak meraup pajak maksimal dari sektor tersebut. Malah, ditemukan kebocoran pajak daerah miliaran rupiah dalam setahun, lantaran masih pengusaha resto yang menyetor pajak jauh di bawah ketentuan.

Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bangkalan terhadap Pengantar Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Kamis (5/10/2023).

Paparan dalam paripurna itu membuka kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Restoran yang mencapai miliaran dalam setahun. Seperti dalam PU Fraksi Keadilan Hati Nurani yang dipaparkan H Musawwir di hadapan Pj Bupati Bangkalan, Arief Moelia Edie.

Disebutkan, salah satu rumah makan terbesar di Kota Bangkalan dengan menu bebek hanya membayar pajak restoran sebesar Rp 700 juta setahun.

“Hasil hearing Banggar (Badan Anggaran) DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) bersama salah satu pengusaha restoran itu beberapa waktu lalu, diketahui pajak yang harus dibayarkan dalam setahun sebesar Rp 5,9 miliar. Tetapi yang dibayarkan hanya Rp 700 juta,” ungkap Musawwir selaku Ketua Fraksi Keadilan Hati Nurani.

Musawwir membeberkan, besaran nilai pajak restoran sebesar Rp 5,9 miliar itu diperoleh dari 1.800 ekor bebek per hari dikalikan 4 potong daging bebek, sama dengan 7.200 porsi nasi bebek. Setiap porsi menu nasi bebek plus minuman seharga Rp 23.000, sehingga pajak restoran sebesar 10 persen diketahui senilai Rp 2.300.

Kemudian pajak Rp 2.300 itu dikalikan 7.200 porsi, maka diketahui total pajak restoran dari para konsumen selaku wajib pajak terkumpul Rp 16.560.000 atau Rp 16,5 juta per hari yang dititipkan ke pengusaha. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pajak Rp 16,5 juta itu kemudian dikalikan 30 hari sama dengan Rp 496.800.000 per bulan. Kemudian Rp 496,8 juta per bulan itu dikalikan 12 (bulan), maka muncul angka Rp 5.961.600.000 atau Rp 5,9 miliar dalam setahun. Namun yang disalurkan pengusaha itu hanya Rp 700 juta, jadi ada kebocoran Rp 5,2 miliar dalam setahun,” papar Musawir yang juga sebagai anggota Banggar DPRD Bangkalan.

Dengan kondisi itu, lanjut Musawwir, upaya Pemkab Bangkalan selama ini untuk terus mendorong peningkatan PAD akan berjalan di tempat. Pasalnya, kebocoran PAD hingga miliar rupiah dari sektor Pajak Restoran itu diketahui dari satu rumah makan saja.

Sementara sejak beroperasinya Jembatan Suramadu, Bangkalan mulai dikenal dengan sebutan Kota Kuliner dengan 1001 menu bebek olahan.

“Salah satu cara untuk meningkatkan PAD yakni menekan angka kebocoran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, salah satunya yang bersumber dari pajak restoran. Juga masih banyak parkir-parkir liar di bahu jalan raya di kecamatan-kecamatan, sehingga tidak menyumbang ke retribusi daerah,” tegas politisi senior asal Partai Keadilan Sejahtera itu kepada SURYA.

Sekedar diketahui, PAD adalah penerimaan yang diperoleh dari dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan undang-undang. Terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Hasil pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.

“PAD Kabupaten Bangkalan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 harus ditingkatkan kembali, sebagai implementasi dari pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 Pasal 3 ayat (1),” pungkasnya.

Sementara Wakil Ketua Komisi A sekaligus Anggota Banggar DPRD Bangkalan, Ha’i menyarankan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) selaku OPD teknis Pemda Bangkalan agar memberikan imbauan dan teguran kepada pengusaha restoran bebek terbesar di Bangkalan itu.

“Kalau tidak patuh pada aturan yang ada, tutup saja. Langkahnya kan begitu seharusnya, kasih peringatan pertama dan kedua, tidak diindahkan, ketiga langsung tutup,” tegas politisi Partai Golkar itu.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved