CPNS 2023
Link Daftar CPNS 2023 dan Cara Jitu untuk Mengatasi Data Diri yang Tak Sesuai
Simak di bawah ini link daftar CPNS 2023 dan cara mengatasi data diri yang tidak sesuai.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Sementara itu, dilansir Surya.co.id dari Kompas.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, peserta yang mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di SSCASN bisa mengakses bantuan melalui laman helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
"Kami ingin memastikan kelancaran seleksi. Jika pelamar ada kesulitan atau menemukan hal yang perlu ditindaklanjuti, silakan hubungi kanal-kanal yang sudah disediakan," ujarnya seperti dalam rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023).
Layanan tersebut menyediakan bantuan untuk permasalahan pelamar, seperti lupa password, data diri yang salah, dan pengaduan data PPPK.

Terkait dengan data diri pelamar yang tidak sesuai, merujuk Buku Petunjuk Helpdesk SSCASN, berikut beberapa aduan yang bisa dipilih pelamar:
1. Nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) tidak ditemukan
2. NIK didaftarkan orang lain
3. Data tidak sesuai
4. Lokasi lahir tidak ditemukan
5. Perguruan tinggi dan program studi tidak ditemukan
Untuk informasi dan cara melakukan aduan akan dijelaskan di bawah ini
1. NIK dan nomor KK tidak ditemukan
Bagi pelamar yang tidak bisa melakukan proses pendaftaran karena NIK atau nomor KK tidak ditemukan, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Pilih "NIK dan nomer KK tidak ditemukan"
- Masukkan nama, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir.
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".
2. NIK didaftarkan orang lain
Selanjutnya, bagi pelamar yang tidak bisa menggunakan NIK-nya karena telah didaftarkan oleh orang lain, berikut langkah-langkah pengaduan yang bisa dilakukan:
- Buka situs https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id.
- Pilih "NIK didaftarkan orang lain"
- Masukkan nama, NIK, nomor KK, tempat dan tanggal lahir.
- Anda harus mengunggah file berupa foto selfie dengan memegang Kartu Tanda Penduduk (KTP), file foto KTP, dan file KK.
- Semua file harus diunggah dengan ukuran maksimal 200 kb dengan format pdf atau jpg.
- Masukkan kode captcha yang terdiri dari lima digit, kemudian klik "Submit".
Bila aduan disetujui, maka riwayat pendaftaran akan dihapus dan data akan disimpan sebagai pendaftar yang pernah mengajukan pengaduan NIK didaftarkan orang lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.