CPNS 2023
LINK Daftar PPPK 2023 Otorita IKN, Tersedia 335 Formasi dan Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk formasi PPPK. Berikut link pendaftarannya.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor P.021/Otorita IKN/IX/2023 yang ditandatangani oleh Sekretaris Otorita IKN, Ketua Panitia Seleksi Pengadaan CASN 2023, Achmad Jaka Santos Adiwijaya, Selasa (19/9/2023).
Pada seleksi PPPK 2023, Otorita IKN membuka sebanyak 355 formasi untuk PPPK 2023 yang terdiri dari:
Formasi khusus: 138.
Formasi umum: 217.
Formasi khusus ditujukan bagi mereka yang merupakan eks THK-II, tenaga non ASN, dan penyandang disabilitas.
Sementara formasi umum ditujukan untuk pelamar sekali kategori di atas.
Berdarkan pantauan Kompas.com, Sabtu (23/9/2023), pelamar PPPK yang lolos dan dinyatakan diterima berhak mendapat gaji Rp 5-10 juta.
Berikut rincian formasi PPPK IKN 2023:
1. Pemadam Kebakaran
Kualifikasi pendidikan: SMA sederajat
2. Penata Laksana Penyehatan Lingkungan
Kualifikasi pendidikan: SMA IPA dan SMK Teknik Perawatan Gedung, SMK Konstruksi Gedung dan Sanitasi, SMK Teknik Konstruksi dan Perumahan, SMK Desain Permodelan dan Informasi Bangunan.
3. Pengendali Ekosistem Hutan
Kualifikasi pendidikan: SMK Kehutanan, SMK Pertanian, SMK Perpetaan.
4. Arsiparis
Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan.
5. Pranata Komputer
Kualifikasi pendidikan: D3 Teknik Komputer, D3 Teknik Informatika.
6. Teknisi Perkebunrayaan
Kualifikasi pendidikan: D3 Pertanian, D3 Biologi, dan D3 Kehutanan.
7. Perencanaan
Kualifikasi pendidikan: S1 semua jurusan.
8. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Kualifikasi pendidikan: S1 Hukum, S1 Ekonomi, S1 Akuntansi, S1 Manajemen, S1 Pariwisata, dan S1 Kriya Seni.
9. Analis Kebijakan
Kualifikasi pendidikan: S1 Sosial, S1 Hukum, S1 Manajemen, S1 Ilmu Pemerintahan, S1 Administrasi.
10. Analis Ketahanan Pangan
Kualifikasi pendidikan: S1 Ilmu Pangan, S2 Ilmu Pertanian, S1 Teknologi Pangan, S1 Ilmu Gizi atau Gizi Masyarakat.
Informasi rincian jabatan PPPK Otorita IKN bisa dicek selengkapnya di sini.
Link Pendaftaran
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun ini juga dilakukan secara online.
Masyarakat cukup masuk ke situs resmi untuk melakukan registrasi dan mendaftar formasi yang diinginkan.
Berikut link pendaftarannya:
LINK PENDAFTARAN CPNS 2023 >>> KLIK DI SINI
Syarat seleksi PPPK IKN 2023
Pelamar yang berminat dapat segera melakukan pendaftaran jika memenuhi beberapa persyaratan berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memenuhi batas usia yang ditentukan:
Formasi khusus: pelamar berusia minimal 20 tahun, maksimal 57 tahun.
Formasi umum: berusia minimal 20 tahun dan maksimal 40 tahun.
3. Lulusan D3, D4, atau S1 dengan IPK 3,00 untuk formasi khusus.
4. Lulusan D3, D4, atau S1 dan menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction dalam 2 tahun terakhir dengan nilai 500.
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis.
7. Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
9. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
10. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi CASN sebelumnya.
11. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
12. Bagi Formasi Umum, yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Pertama, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun, sedangkan yang melamar pada Jabatan Fungsional Ahli Muda, memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar paling singkat 3 tahun.
13. Bersedia ditempatkan pada Wilayah Penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.
14. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta emenuhi ketentuan:
Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di SSCASN.
Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Jadwal seleksi PPPK IKN 2023
Pelaksanaan seleksi PPPK 2023 terbagi menjadi 16 tahap yang juga mulai dilaksanakan pada 20 September 2023 dan berakhir pada 11 Februari 2024. Berikut jadwalnya:
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023.
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023.
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023.
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023.
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023 Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023.
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023.
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023.
Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023.
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023.
Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023.
Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023.
Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024.
Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.