Berita Nganjuk

Awali Penyusunan RPJMD 2025-20230, DLH Nganjuk Rumuskan Kajian Lingkungan Hidup Strategis

Penyusunan KLHS sendiri sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad amru muiz
DLH menggelar rakor penyusunan KLHS untuk penyusunan RPJMD tahun 2025-2030 Kabupaten Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Nganjuk memulai penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai proses awal melengkapi Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030. Di mana KLHS untuk menghimpun masukan atas strategi pembangunan berkelanjutan dalam kurun waktu 5 tahun mendatang.

Sekretaris Dinas LH Kabupaten Nganjuk, Sri Winarsih mengatakan, penyusunan KLHS tesebut sesuai berdasarkan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009.

KLHS digunakan sebagai instrumen pencegahan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Penyusunan KLHS sendiri sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan yang mencakup aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

"Hasilnya untuk mencapai tujuan pembangunan jangka menengah Kabupaten Nganjuk secara holistik,” kata Sri Winarsih, Minggu (24/9/2023).

Dijelaskan Sri Winarsih, penyusunan dokumen KLHS sendiri menjadi agenda wajib Pemerintah Daerah. KLHS disusun bertujuan agar perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.

“KLHS sebagai dasar serta terintegrasi dalam pembangunan Kabupaten Nganjuk dalam mengambil arah dan kebijakan pembangunan/program dari pemerintah yang harus berwawasan lingkungan dan berkelanjutan," tandas Sri Winarsih.

Terlebih, diungkapkan Sri Winarsih, Kabupaten Nganjuk memiliki sumber daya alam yang berlimpah, seperti pertanian, perkebunan, dan potensi wisata alam. Dan penyusunan KLHS perlu memastikan bahwa penggunaan sumber daya alam tersebut berkelanjutan agar tidak merusak lingkungan.

Untuk itu, tambah Sri Winarsih, keterlibatan pemangku kepentingan dari seluruh perangkat daerah, stakholder seperti LSM lingkungan, akademisi, dan masyarakat umum cukup penting untuk proses perumusan.

“Terutama dalam proses perencanaan untuk memastikan solusi yang lebih komprehensif menjadi unsur terpenting dalam penyusunan KLHS untuk pembangunan Kabupaten Nganjuk pada lima tahum kedepan,” tutur Sri Winarsih. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved