CPNS 2023

Link dan Syarat Daftar PPPK 2023 Pemprov Jatim, Formasi Terbanyak Guru dan Tenaga Kesehatan

Berikut link dan syarat daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) 2023. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
INSTAGRAM
PPPK 2023 Pemprov Jatim 

a. Khusus, hanya bisa dilamar oleh:

- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau

- Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Tenaga Non ASN) adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

b. Umum adalah pelamar yang memiliki pengalaman kerja dan tidak melamar pada formasi khusus.

5. Ketentuan pelamar PPPK Guru mengacu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

Syarat Daftar PPPK 2023 Pemprov Jatim

Pelamar wajib melampirkan sejumlah dokumen persyaratan dalam mendaftar PPPK Pemprov Jatim 2023, yakni:

1. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB;

2. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan dari DUKCAPIL/Bukti identitas Kependudukan lainnya;

3. Scan Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

4. Scan Surat Lamaran sesuai dengan persyaratan yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai, dengan ketentuan surat lamaran yang ditujukan kepada Ibu Gubernur Jawa Timur di Surabaya.

5. Scan Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan.

6. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud, transkrip nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPKnya.

7. Scan Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai IPK tersebut.

8. Scan Surat Keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang pemula, terampil dan ahli pertama dan paling singkat 3 (tiga) tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved