CPNS 2023

APA ITU Masa Sanggah CPNS 2023? Simak Ketentuan dan Cara Mengajukannya

Jelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, Rabu (20/9/2023) besok, peserta perlu tahu soal masa sanggah.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Surya.co.id/Samsul Hadi
Ilustrasi CPNS 2023 

SURYA.CO.ID - Jelang pembukaan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2023, Rabu (20/9/2023) besok, peserta perlu tahu soal masa sanggah.

Apa itu masa sanggah CPNS 2023?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggah hasil seleksi CPNS.

Masa sanggah CPNS 2023 dijadwalkan pada 17 hingga 19 Oktober 2023, jika waktu tidak berubah.

Baca juga: Cara dan Tips Lancar Buat Akun SSCASN untuk Daftar CPNS 2023 dan PPPK, Bisa Diakses Mulai Besok

Masa sanggah juga waktu oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Lalu, apa saja ketentuan dan cara mengajukan masa sanggah CPNS 2023? Berikut penjelasan lengkap seperti melansir Tribunnews.

1. Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

Peserta dapat mengajukan sanggahan dengan cara:

- Login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login,

- Mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

2. Sanggahan Hasil SKB

Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi.

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan cara:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved