Berita Surabaya
Lima Orang Pegawai Pemkot Surabaya Ketahuan Nyaleg, Wali Kota Cak Eri Siapkan Sanksi Berat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkap ada sejumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya yang mencalonkan diri sebagai bacaleg di Pemilu 2024
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Sebelumnya, Sejumlah Ketua RW hingga pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) memutuskan mundur dari jabatannya. Mereka mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk Pemilu 2024.
Total, ada 2 Ketua RW dan 2 pengurus LPMK di Surabaya yang memutuskan mundur dari posisinya masing-masing.
"Untuk LPMK dan (Ketua) RW telah menyerahkan surat pengunduran diri," kata Komisioner KPU Surabaya, Soeprayitno di Surabaya pada Jumat (15/9/2023).
Dengan adanya surat pengunduran diri tersebut, maka proses pencalonan akan berlanjut.
"Yang bersangkutan telah dinyatakan MS (Memenuhi Syarat)," ucap Soeprayitno.
Soal kewajiban mengundurkan diri bagi pejabat yang akan mencalonkan diri sebagai BCAD di Pemilu 2024, memang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 Tahun 2023. Sekalipun, posisi Ketua RT tak disampaikan secara tertulis.
Dalam PKPU ini, beberapa yang diwajibkan untuk mengundurkan diri adalah Direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Hal ini juga berlaku terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian maupun badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Di Surabaya, RT hingga LPMK mendapatkan insentif dari Pemkot. Besarannya, Ketua RT sebesar Rp1 juta, Ketua RW senilai Rp1,2 juta, dan Ketua LPMK sebanyak Rp1,5 juta.
Selain aturan tersebut, Peraturan Walikota Surabaya (Perwali) juga memuat larangan pejabat RT hingga LPMK menjadi anggota Parpol. Perwali Nomor 112 Tahun 2022 yang ditetapkan 2 November lalu ini mengatur tentang Pembentukan Dan Pembinaan Rukun Tetangga, Rukun Warga dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan.
Aturan ini memuat adanya larangan rangkap jabatan dalam lembaga kemasyarakatan kelurahan dan menjadi anggota parpol.bHal ini tertuang dalam pasal 66 Perwali tersebut. Pada pasal 67, juga dijelaskan sanksi ringan berupa teguran lisan hingga yang terberat berupa pemberhentian tetap.
pegawai Pemkot Surabaya nyaleg
pegawai pemkot surabaya
Cak Eri
Eri Cahyadi
Pemilu 2024
Surabaya
Berita Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.