BUNTUT Wakil Ketua KPK Bertemu Tahanan Kasus Korupsi, Deputi Penindakan: Tidak Bisa Begitu Saja
Kabar viral Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga bertemu tahanan kasus korupsi disorot Plt Deputi Penindakan. Ternyata tak bisa begitu saja.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kabar viral Wakil Ketua KPK Johanis Tanak diduga bertemu tahanan kasus korupsi di lantai 15 Gedung Merah Putih berbuntut panjang.
Kabar ini mendapat sorotan dari Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu.
Menurut Asep, tahanan tidak bisa leluasa keluar masuk rutan tanpa alasan yang jelas.
Sebab, ada mekanisme dan aturan yang berlaku, yang harus dipenuhi.
"Harus (pakai administrasi). Ya, itu di sini tidak bisa begitu saja," kata Asep, melansir dari Kompas.com.
Asep menyampaikan, salah satu administrasi yang harus dipenuhi adalah pengeluaran bon tahanan oleh jaksa maupun penyidik.
Bon tersebut berisi tentang alasan atau kepentingan tahanan keluar rutan. Misalnya, ketika tahanan perlu pengobatan.
Maka, pihaknya akan mengeluarkan bon agar tahanan bisa keluar rutan dan diperiksa kesehatannya.
Baca juga: Biodata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Bertemu Dadan Tri Yudianto Tahanan Kasus Korupsi di Lantai 15
Begitu pula untuk kepentingan lain, baik penyidikan maupun pemeriksaan kasus.
"Tetap harus ada dari siapa yang nge-bon dan lain-lain. Tahanan itu mesti ada bon tahanan kalau mau keluar.
Seperti mau diperiksa, dibon," tutur Asep.
Kendati begitu, Asep tidak ingin menjelaskan lebih lanjut siapa yang mengeluarkan bon tepat di hari tahanan keluar rutan yang diduga menemui pimpinan KPK.
Asep mengaku menunggu hasil pemeriksaan Dewas KPK terlebih dahulu.
Ia menyatakan, menghargai kerja-kerja Dewas yang berlangsung saat ini.
"Kalau kita masuk ke situ, nanti masuk ke yang sedang ditangani oleh Dewas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.