Begini Klarifikasi Imigrasi Soekarno-Hatta usai Viral Gus Iqdam Dapat Perlakuan Tak Enak di Bandara

Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta buka suara atas viralnya Gus Iqdam yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat berada di bandara.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
YouTube/BAABA ID, Tangkapan layar rekaman CCTV
Viral Gus Iqdam dapat perlakuan tidak menyenangkan saat di bandara, begini klarifikasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta 

Diketahui, ketiga calon penumpang ini tidak dapat menjelaskan rencana perjalanan secara jelas dan lengkap kepada petugas Imigrasi. 

Ketiganya sempat memberikan keterangan untuk bekerja, padahal visa yang digunakan adalah visa kunjungan.

Mengetahui hal tersebut, petugas kemudian melakukan wawancara secara mendalam.

Gus Iqdam saat berdakwah
Gus Iqdam saat berdakwah (YouTube/Gus Iqdam Official)

Lalu, pada pukul 14:11:12 WIB, petugas memanggil Gus Iqdam untuk menghampiri konter 7 dan memberikan penjelasan kepada petugas Imigrasi, bahwa ketiganya merupakan rombongan dengan tujuan dan keperluan yang sama.

Sembari menunggu dokumen tiket pulang dan akomodasi dapat ditunjukkan, petugas memanggil supervisor yang bertugas untuk melakukan pengecekan lebih jauh.

Kemudian, rekaman CCTV menunjukkan, pada pukul 14:17:23 Gus Iqdam dengan sengaja mengambil foto konter pemeriksaan imigrasi nomor 7 dengan menggunakan telepon genggamnya.

Supervisor imigrasi yang sedang melakukan pengecekan mendalam di konter tersebut kemudian menegur Gus Iqdam dan memberikan penjelasan tentang larangan pengambilan gambar di area imigrasi. 

Lalu, supervisor meminta Gus Iqdam untuk menghapus foto di telepon genggamnya. Gus Iqdam tidak berkeberatan dengan hal tersebut serta meminta maaf atas kejadian tersebut.

Tito menjelaskan, berdasarkan pada kronologi, tidak ada kendala dalam pemeriksaan Gus Iqdam sebagaimana yang beredar. 

Menurutnya, pemeriksaan berjalan sesuai standar pemeriksaan imigrasi dengan rata-rata waktu satu menit per penumpang.

Adapun wawancara mendalam pada tiga orang rombongan Gus Iqdam di konter 7 dilakukan untuk mengantisipasi potensi tindak pidana perdagangan manusia (TPPM). 

Kata Tito, hal ini sebagai bentuk perlindungan kepada WNI yang hendak pergi ke luar negeri.

Adapun wawancara merupakan salah satu prosedur pemeriksaan keimigrasian yang tak terpisahkan terhadap warga negara Indonesia, untuk memperoleh keyakinan terhadap pemegang paspor.

Hal ini diatur di dalam Pasal 34 Permenkumham RI Nomor 44 Tahun 2015 tentang tata cara pemeriksaan masuk dan keluar wilayah Indonesia di tempat pemeriksaan imigrasi

Katanya, setiap orang yang menjalani pemeriksaan keimigrasian wajib mematuhi tata tertib.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved