Dokter Gadungan di Surabaya
TERUNGKAP Masa Lalu Susanto Dokter Gadungan, Pernah Dikeluarkan saat SMA Gara-gara Rapor
Terungkap masa lalu Susanto, dokter gadungan yang dipekerjakan PT Pelindo Husada Citra (PHC) Surabaya di klinik K3 wilayah kerja Pertamina di Cepu.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Dia bertanya bagaimana cara mendapatkan hukuman ringan tanpa didampingi pengacara.
Tonggani pun memberi saran agar Susanto membuat surat pembelaan lalu surat dititipkan kepada petugas sipir.
Sidang agenda pembacaan tuntutan perkara itu berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.
Susanto menghadapi sidang secara daring dari Rutan Kelas I Medaeng.
Jaksa Penuntut Umum Ugik Sulistyo memastikan dokter gadungan lulusan SMA asal Grobogan, Jawa Tengah itu melanggar Pasal 378, KUHP tentang tindak pidana penipuan.
Susanto pun dituntut hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Tyo lantas membeberkan mengapa Susanto dijerat dengan hukum berat.
Pertama hal yang memberatkan ialah Susanto seorang residivis Kedua, tidak menyesali perbuatan. Kemudian berpotensi membahayakan dan meresahkan masyarakat, termasuk menikmati hasil perbuatan tindak pidana.
"Sementara hal yang meringankan tidak ada," kata Tyo.
Kasus ini bermula ketika tahun 2020 lalu Susanto melamar kerja sebagai dokter klinik di PT PHC. Identitas dan izin praktik dokter di Bandung bernama Anggi Yurikno dicuri lalu digunakan untuk melamar kerja.
Semua data tersebut ternyata bisa digunakan Susanto untuk mengelabui PT PHC.
Susanto akhirnya bisa kerja di klinik K3 kawasan kerja Pertamina Cepu, Jawa Tengah.
Singkat cerita, ketika management akan memperpanjang kontrak kerja kedok Santoso terbongkar.
Ternyata aksi itu bukan pertama kali dilakukan Susanto. Dia sudah menjadi dokter gadungan sejak tahun 2008. Sudah 7 pelayanan kesehatan, termasuk PHC menjadi korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Direktur Utama PT Pelindo Husada Citra Sunardjo tidak banyak berkomentar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.